Vonis Mati Herry Wirawan Dijatuhkan PT Bandung

4 Januari 2023, 18:27 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Pada hari ini, Senin (4/1/2023), Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Herry Wirawan dengan amar putusan mengadili :
• Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum;
• Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Februari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
• Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”;
• Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
• Membebankan restitusi kepada Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE, dengan perincian sebagai berikut: (terdapat 12 poin).

Salah satu sub poin dari poin ke-12, berbunyi: Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Dalam sidang pembacaan amar putusan tersebut dipimpin oleh Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Yuli Heryati, S.H., M.H. (Hakim Anggota Majelis pertama), Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H. (Hakim Anggota Majelis Kedua), dan Ricar Soroinda Nasution, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).

Para hakim berpendapat bahwa di samping pertimbangan hal-hal yang memberatkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Terdakwa :

Adapun Hal-hal yang memberatkan :
1) Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak;
2) Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban;
3) Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren;

Selanjutnya, Hal-hal yang meringankan : TIDAK ADA.

Terkait

Terkini