Wacana Penghapusan Golongan Listrik 450 VA, Bebani Rakyat Kecil
Nusantarapedia.net, Jakarta — Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk menghapus golongan listrik 450 VA untuk dialihkan ke golongan listrik 900 VA. Hitungannya, daya listrik yang tadinya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA, dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022), dilansir dari detik.finance.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, Pasal 2 ayat 1, bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat pra sejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan pengalihan tersebut, maka golongan daya listrik 450 VA dihapus. Tujuannya agar permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang.
“Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” tutur Said, seperti dilansir dari detik.finance.
Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto dalam siaran persnya, Sabtu (17/9/2022), dilansir dari dpr.go mengatakan, wacana penghapusan golongan pengguna listrik 450 VA dinilai hanya akan menambah beban rakyat. Karenanya wacana yang disampaikan pemerintah harus ditolak. Sebaiknya, pemerintah berhati-hati mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat kecil.
“Kami dari Fraksi PKS menolak wacana penghapusan golongan listrik 450 VA, karena ini akan menambah beban rakyat kecil. Jangan karena kesalahan pemerintah dalam merencanakan kebutuhan listrik ditimpakan kepada rakyat kecil. Apalagi, saat ini masyarakat sedang sulit, karena pandemi Covid-19 yang belum usai, kenaikan harga BBM bersubsidi, serta kenaikan harga komoditas lain akibat kenaikan BBM,” tegasnya.
Lanjutnya, agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan mengatasi surplus listrik (over supply) PLN. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban. Ada sekitar 24 juta pelanggan listrik yang berada di daya 450 VA, tetapi hanya 9,55 juta yang masuk data terpadu kementerian sosial (DTKS). Berarti ada sekitar 14,75 juta pelanggan yang tidak masuk DTKS. DTKS jadi keniscayaan untuk diperbaiki.
Lebih dalam lagi, Rofik mengatakan, masalah kelistrikan di Indonesia sangat kompleks. Tidak hanya soal subsidi dan pengguna daya 450 VA. Tapi, ada jutaan rakyat kecil di berbagai daerah yang belum menerima akses listrik. Padahal, negeri ini sudah 77 tahun merdeka.
Menurut data PLN, lanjut Rofik, tercatat sebanyak 4.700 Desa di wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T) belum menikmati listrik. Hal tersebut sangat mendasar karena listrik itu hak rakyat. Dan negara wajib untuk memenuhinya.
“Pelanggan golongan 450 VA tetap relevan selama masih ada daerah yang belum teraliri listrik ini. Kan, enggak mungkin pelanggan baru di daerah ini langsung dikasih ke golongan 900 VA,” tutupnya. (dnA)
Sumber: dpr
Konversi Kompor Gas LPG ke Kompor Induksi Listrik
Studi Kelayakan Program Kompor Induksi
Pengalihan Daya Listrik
Tugas Kami Sampai 16 Oktober Nanti
Ketimpangan Penguasaan Tanah, Ketidakadilan Struktural Dianggap Konflik Horizontal