Wah, Ini Parah Ni! Kendaraan Dinas Sat Pol-PP Nagekeo Diduga Barang Bekas
Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Mobil atau kendaraan operasional Dalmas milik Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai persoalan di dalam pengadaannya.
Dalmas pengadaan tahun 2019 itu diduga merupakan mobil bekas yang telah diservice atau dimodifikasi, sehingga menampakan wajah atau body kendaraan seperti baru keluar dari show room dengan speed nol Kilo Meter (KM).
Aroma barang bekas mulai dicium ketika kendaraan dengan nilai pagu Rp615.000.000 dan nilai HPS Rp583.000.000 dari APBD II yang dimana CV Utama keluar sebagai pemenang tender, tidak bisa dilakukan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara, data yang dihimpun NPJ dari sejumlah sumber terpercaya pada Rabu (30/11/22) menyebutkan, Dalmas Sat Pol-PP yang telah beroperasi sejak tahun 2020 tersebut, di dalam BPKB tertera BBN 2 (Bea Balik Nama 2) yang menjadi dasar penerbitan STNK.
Di samping itu, adanya stampel BBN 2 pada BPKB secara otomatis sudah menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan bekas, karena dapat dikatakan kendaraan baru jika tertera BBN 1 dalam arti langsung ke nama pemilik kendaraan, tidak lain ialah Sat Pol-PP sendiri bukan ke CV Utama.
Di sisi yang sama juga, dinamakan mobil baru atau istilah nol (0) kilo meter apabila pada faktur pembelian langsung tertera nama pembeli dalam hal ini Sat Pol-PP Nagekeo.
Kejanggalan lain yang berhasil dihimpun NPJ, ditemukan adanya kwitansi tidak tertera angka pembelian dan tanda tangan terima serta terdapat sobekan lampiran notice pajak pada lembaran kwitansi tersebut.
Apabila mendasari STNK dan BPKB sebelumnya, kendaraan Dalmas Sat Pol-PP seharusnya terpasang Nomor Polisi B 9641 KDE dan spesifikasi seharusnya warna hijau tua merk Hino type WU342R-HKMTJ. Namun kenyataan hingga saat ini, mobil Dalmas itu tidak memiliki Nomor Polisi (Nopol) dan pada BPKB justru tertera warna hijau tua sedangkan pada fisik kendaraan berwarna coklat.
Sementara atas benang kusut kendaraan bekas tersebut, disaksikan Nusantarapedia.net pada Rabu (30/11/22) pagi di SPKT Polres Nagekeo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil dinas Dalmas Sat Pol-PP, Saturninus B Mone didampingi Kasat Pol-PP Muhayan Amir membuat laporan polisi dengan nomor: STPL/103/XI/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT.
Dilansir Nusantarapedia.net dari Laskarmedia.com, Saturninus B Mone pada Selasa 29 November 2022 di Mbay menjelaskan bahwa, semua dokumen pemberkasan tentang pengadaan mobil sudah sesuai dan lengkap.
Persoalan yang terjadi yakni dokumen kelengkapan kendaraan yang sedianya disiapkan oleh pihak ke 3, dalam hal ini CV Utama sebagai pemenang tender.
Dan atas persoalan tersebut, pihaknya berniat untuk melaporkan CV Utama ke pihak berwajib, sebagai pihak yang telah melakukan penipuan dalam mengadakan kendaraan Dinas Pol PP untuk bertanggung jawab.
Lanjut lelaki akrab disapa San Mone ini, pihaknya telah bertemu secara langsung Direktur CV Utama beberapa waktu lalu di Kupang, untuk meminta pertanggungjawaban dengan mendatangi kantor Pol-PP Nagekeo di Mbay. Namun sampai detik ini, pihak CV Utama belum juga datang.
“Kita pernah bertemu di Kupang untuk meminta pertanggungjawaban pihak CV Utama dan harus ke Mbay. Dan sampai saat ini tidak kunjung datang. Dan selaku PPK, saya sudah konsultasikan persoalan ini dengan Pak Kasat Pol PP, dan besok Rabu 30 November 2022 akan kita laporkan ke pihak berwajib di Polres Nagekeo atas tindakan penipuan ini,” terangnya. (MYasin)
Update Progres Pembangunan Waduk Mbay/Lambo Capai 4,90% dari Target Rencana 7,86%
Progres Pembangunan Waduk Mbay/Lambo Capai 4,04% dari Target Rencana 5,71%
September 2023, Kepemimpinan Paket ROMA Finish
Segini APBD DKI Jakarta 2023, Rp83,7 Triliun
Hilirisasi Bahan Tambang, Presiden: Jangan Berhenti di Nikel Meski Kalah di WTO