Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Terkena OTT KPK, Statusnya Ditentukan Dalam Waktu 1X24 Jam
- KPK selain mengamankan STS juga mengamankan tiga orang lainnya. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolda Jawa Timur (Surabaya) -

Nusantarapedia.net, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap tangan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur, yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STS).
Dalam gelar OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut, berlangsung pada Rabu, (14/12/2022) sekira pukul 20:45 WIB di Kota Surabaya.
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK, membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan gelar operasi tangkap tangan di Kota Surabaya.
“KPK telah melakukan upaya hukum penangkapan di Surabaya, pada tanggal 14 Desember 2022,” kata Ghufron saat dikonfirmasi media, Kamis, (15/12/2022).
KPK selain mengamankan STS juga mengamankan tiga orang lainnya. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolda Jawa Timur (Surabaya).
Pihak KPK dalam hal ini Nurul Ghufron mengatakan, bahwa KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan. Dirinya meminta agar masyarakat memberi waktu kepada KPK (tim penindakan) untuk melakukan proses ini.
“Saat ini, sementara penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan. Mohon bersabar untuk informasi lebih lengkap. Pada saatnya nanti kami akan mengumumkan setelah selesai proses pemeriksaan,” kata Ghufron.
Lanjutnya, “KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.”
Dikabarkan dalam penangkapan tersebut, Tim KPK melakukan OTT di lingkungan DPRD Jawa Timur di Kota Surabaya. Ruangan kerja STS diinformasikan telah disegel oleh KPK.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada 4 orang yang ditangkap dalam OTT ini, salah satunya adalah Pimpinan DPRD Jawa Timur, sedangkan tiga orang yang diamankan adalah staf ahli di DPRD dan pihak swasta.
“Sejauh ini ada empat orang yang sudah ditangkap, salah satunya Pimpinan DPRD Jatim,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Ihwal penangkapan tersebut kata Ali, mereka diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa pengurusan alokasi dana hibah.
Diketahui, STS adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Partai Golongan Karya (Golkar). (ASM)
KPK Kembali Memeriksa Puluhan Pejabat Pemalang
WTP Bukan Alasan Pembenar bagi Gubernur Papua atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Mahfud MD Tanggapi Maraknya Dugaan Kasus Suap dan Korupsi yang Mendera Oknum Pejabat
OTT KPK Dugaan TPK Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA
KPK Tetapkan Rektor dan Warek I Unila Tersangka Suap dan Gratifikasi
Sadis! Diborgol Di Kandang Anjing hingga Disuruh Makan Kotorannya! Akhirnya, Korban Dirujuk ke RS Jakarta Guna Mudahkan Proses Penyidikan