Walikota Eri Cahyadi Minta Ketegasan Lurah dan Camat Terkait Keberadaan Tanah Aset Milik Pemkot
Nusantarapedia.net | KOTA SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta ketegasan Lurah dan Camat terhadap keberadaan seluruh tanah aset milik pemerintah.
Eri menilai tanah aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya.
“Jadi camat dan lurah itu harus tegas. Kalau ada (orang) membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar. Kalau ternyata itu ada (rencana) pembongkaran dan pembangunan, ya diomongin (disampaikan),” kata Eri, Senin (3/7/2023).
Seluruh tanah aset milik pemerintah, tegas Eri, sekarang ini dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.
“Saya memang minta bantuan, khususnya ke KPK. Kalau tiba-tiba (tanah aset) sudah dibongkar, lalu dibangun lagi, camat dan lurah, ya, harus datangi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada yang namanya beking dalam pengelolaan tanah aset milik pemerintah. Jikapun itu ada, ia dengan tegas meminta jajarannya untuk berani melaporkan siapapun yang membekingi tanah aset tersebut.
“Tidak ada beking di sini. Tapi kalau misal memang ada bekingnya, ya, laporkan sekalian. Kalau itu sudah tanah aset, maka kembalikan kepada negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Eri mengungkapkan, masih banyak tanah aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan atau dikelola sepihak. Mulai untuk usaha perorangan hingga seperti jasa cuci motor dan mobil.
“Banyak tanah aset yang belum diambil. Ada yang dibuat jualan, ada yang dibuat usaha cuci mobil. Itu tidak ada ikatan hukumnya,” ujarnya.
Karenanya, Eri meminta dinas terkait untuk mendata seluruh tanah aset milik Pemkot Surabaya tersebut. Khususnya terhadap tanah aset yang selama ini digunakan sepihak tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemkot Surabaya.
“Saya minta didata semua aset yang di atasnya itu ditempati orang yang tidak ada ikatan hukumnya,” tegasnya kembali.
Tak hanya itu, Eri mengingatkan kepada lurah dan camat agar berpikir ulang ketika akan menyewakan tanah aset. Terutama ketika tanah aset itu akan digunakan pihak ketiga untuk membangun pasar.
“Karena kemarin ada pasar tumpah di depannya ada aset pemkot itu kerja sama dibangun pasar, tapi pasar tumpah diminta untuk masuk bayar. Ya, mending pemerintah kota kerjasama dengan investor bangun pasar dan pedagang di pasar tumpah itu dimasukan ke sana,” paparnya.
“Jadi ketika menyewakan sesuatu harus dilihat dulu. Kalau disewakan untuk lainnya tidak apa-apa, tapi kalau dibuat pasar dan di depannya ada pasar tumpah, ya ini tidak jelas,” sambungnya.
Menurutnya, kehadiran Pemkot Surabaya ini untuk mensejahterakan masyarakat. Baginya, kehadiran pemerintah bukan untuk kepentingan golongan atau orang-orang tertentu.
“Kita hadir untuk umat, kita hadir untuk masyarakat, bukan hadir untuk kepentingan orang-orang tertentu,” pungkasnya. (redho)
Pemkab Bojonegoro Revitalisasi Trotoar di Lima Titik, Target Rampung Oktober 2023
Jual Anak Di Bawah Umur Lewat MiChat, Emak-emak Asal Surabaya Ditangkap Polresta Sidoarjo
Menanti Cicilan Visi-Misi Capres 2024, Sederhana namun Revolusioner!
Kelompok Tani “TEPAK” Blimbingsari-Banyuwangi Mengadu ke Wakil Rakyat