WTP Bukan Alasan Pembenar bagi Gubernur Papua atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Gubernur Papua diduga melakukan korupsi ratusan miliaran tetapi disisi lain negara memberikan predikat WTP 8 kali kepada Provinsi Papua

24 September 2022, 19:36 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — WTP Bukan Alasan Pembenar bagi Gubernur Papua atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Oleh: Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya

MENARIK sekali ketika mendengar pernyataan Dr. Rony Rening SH MH, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe di Kompas TV bahwa “Provinsi Papua mendapatkan delapan (8) kali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam tata kelola administrasi keuangan negara sehingga dari mana alasan KPK bisa menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi?,”

Narasi yang demikian ini perlu diluruskan dalam memahami tata kelola administrasi pemerintahan dalam kaitan pengelolaan keuangan negara. Wajarlah kalau Roy Rening sebagai kuasa hukum dari tersangka Gubernur Papua ini berargumentasi bahwa ada sesuatu yang aneh dari pernyataan Prof. Mahfud M.D, Menkopolhukam bahwa Gubernur Papua diduga melakukan korupsi ratusan miliaran tetapi disisi lain negara memberikan predikat WTP 8 kali kepada Provinsi Papua.

Perlu dipahami di dalam hukum administrasi (negara) dikenal ada tanggung jawab jabatan dan tangung jawab pribadi. Pejabat diberikan kewenangan diskresi (bebas) dalam tindakannya yang digunakan demi kepentingan pelayanan publik tetapi malah berbalik menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Penggunaan diskresi bahkan dijadikan alat demi kepentingan pribadi dan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat melanggar peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketika Lukas menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara maka disebut tindakan maladministrasi (kejahatan administrasi) yang berakibat pada tanggungjawab pribadi (personal responsibility).

Oleh karena itu, dengan penetapan tersangka oleh KPK tersebut, maka Gubernur Papua wajib datang ke Jakarta untuk pertanggungjawaban uang 1 miliar tersebut bukan merupakan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian kewenangan kepadanya sehingga menguntungkan dirinya, orang lain dan koorporasi yang mengakibatkan negara dirugikan.

Justru dengan ketidak datangan Lukas menemui penyidik KPK dan adanya sekelompok warga Papua pagar betis di rumah Gubernur Papua melarang siapapun yang boleh datang menemui gubernur, maka wajar kalau adanya dugaan publik ternyata benar Lukas menerima gratifikasi sejumlah 1 miliar yang merupakan salah satu bentuk dari korupsi.

Sejatinya Lukas Enembe dengan kewenangan yang ada padanya tidak boleh dong menerima uang tersebut dari orang lain karena akan mempengaruhi kewenangan yang tidak obyektif lagi dalam melakukan pelayanan publik. Karena sudah tentu akan memberikan keistimewaan kepada oknum yang memberikan gratifikasi tersebut.
Lukas harus datang ke KPK memberikan klarifikasi tentang uang 1 miliar tersebut.

Penyidik pasti akan berusaha menggali asal muasal uang dari Lukas yang digunakan dalam judi kasino tersebut. Karena menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya kecurigaan aliran dana tersebut masuk ke rekening Lukas.

OTT KPK Dugaan TPK Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA
19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Berpendapat, selain Polemik 14 Isu Krusial
Sementara Gugatan PT 0% Berakhir, Akankah Muncul Gugatan Baru Selanjutnya
Moral Clarity dan Etika Politik Poros Intelektual
Pembangunanisme, Rumah Berlindung Pemekaran Daerah (1)

Terkait

Terkini