Yayasan Abraham Langgar Prosedur PHK Terhadap Yohanes Marseli

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Yayasan Abraham Langgar Prosedur PHK Terhadap Yohanes Marseli
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya
TENAGA kerja SMK Yohanes Marseli
diduga di PHK sepihak oleh Yayasan Abraham yang membawahi SMK Mathilda. Yohanes dipecat sebagai satpam di SMK tersebut, ironisnya pemecatan dirinya hanya via pesan WhatsApp oleh Ketua Yayasan.
Tindakan pemecatan tersebut melanggar melanggar prosedur PHK sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Anehnya lagi, Yohanes tidak diakui sebagai pegawai Yayasan Abraham, pengelola SMK Mathilda Maumere. Padahal, Yohanes Marseli sudah empat tahun bekerja sebagai satpam di sekolah tersebut.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pemberi kerja dan penerima kerja yang disepakati soal waktu kerja, pekerjaan, serta upah/gaji. Artinya, selama 4 tahun yang bersangkutan bekerja sebagai satpam menerima gaji adalah kategori pekerja di SMK Mathilda. Selama empat tahun bekerja di SMK Mathilda Maumere hingga diberhentikan, Yohanes Marseli mendapat gaji. Tahun pertama dan kedua sebesar Rp1,1 juta, kemudian pada tahun ketiga dan keempat sebesar Rp1,4 juta.
Ada dua bentuk perjanjian kerja, yakni perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Jika pekerja kerja 2 tahun berturut-turut, maka otomatis diangkat jadi tenaga kerja. Sedangkan tenaga kerja waktu tidak tertentu ada masa percobaan 1 tahun atau 6 bulan, tergantung dari pemberi kerja. Jika melewati masa percobaan, maka pekerja otomatis diangkat pegawai tetap.
Dalam konteks Yohanes Marseli jika tidak ada masa percobaan, maka ketika yang bersangkutan sudah bekerja 4 tahun harusnya otomatis pegawai tetap SMK Mathilda bukan mengatakan Yohanes bukan pegawai, itu melanggar prosedur. Oleh karena itu, jika upaya penyelesaian bipatrit antara Yohanes Marseli dan pihak Yayasan Abraham tidak tercapai, maka penyelesaian wajib melalui tripatrit dengan cara mediasi, konsiliasi serta arbitrase.
Dinas Tenaga Kerja Pemkab Sikka harus proaktif sebagai pihak dalam sengketa ini agar hak-hak Yohanes Marseli tidak diabaikan secara sepihak oleh Yayasan Abraham. Apalagi Yohanes sudah bekerja 4 tahun, maka pesangon PHK yang diperoleh Yohanes Marseli adalah masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun berhak 5 bulan upah/gaji dikalikan dengan penerimaan terakhir Rp1,4 juta.
Ada Dugaan Pembiaran Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Wair Puan oleh Kajari dan Kapolres
KPK “Monster” Bagi Profesi Advokat
Jelang Pemilu Rakyat Minta Apa, Usai Pemilu Buat Apa Rakyat
Prabowo-Mahfud Bisa Jadi “Batu Sandungan” Capres Ganjar Dan Anies
Umpamane Ora Impor Beras Ngono Piye To? Perdebatan-Alasan: Petani Rugi, Stok, Harga, Cuaca, Mbok Dihentikan! Katanya Negeri Jelai