Lagi-lagi Penimbunan Minyak Goreng di Tolitoli, Sulawesi Tengah.

17 Maret 2022, 21:59 WIB


hasilnya ditemukan 2300 dus atau seberat 26 ton dalam kemasan yang disimpan disebuah gudang milik perusahaan swasta.

Nusantarapedia.net, Tolitoli-Sulteng — Kamis (17/03/2022) LSM Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama () Tolitoli mendapat laporan masyarakat tentang adanya penimbunan di sebuah gudang dari salah satu distributor yang beralamat di Jl. Piring Kel. Baru, Kota Tolitoli.

Dihubungi awak media Nusantarapedia.net melalui WhastApp, Ketua LSM Moh. Fahrul Baramuli menjelaskan kronologi kejadian di lokasi penimbuan , beliau mengungkapkan,

“Sebelum turun ke lokasi untuk mengecek laporan yang disampaikan oleh masyarakat, saya terlebih dahulu berkoordinasi melalui telpon dengan dan ,”

Lanjutnya pada hari itu juga, Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwa Raja Dewa memimpin langsung pengecekan kebenaran laporan dari masyarakat, dan hasilnya ditemukan 2300 dus atau seberat 26 ton dalam kemasan yang disimpan disebuah gudang milik perusahaan swasta.

Aturan mengenai sanksi untuk penimbun tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dalam hal ini, menilai bahwa ada upaya-upaya dapat menghambat proses distribusi. Dengan sanksi hukum bagi Penimbun Minyak Goreng, Penjara selama 5 (lima)Tahun atau Denda Rp 50 Miliar

Moh. Fahrul, dalam penyampaiannya apabila dalam persoalan tersebut ada indikasi pelanggaran hukum, maka ia meminta kepada dapat di proses sesuai dengan mekanisme hukum.

“Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka saya meminta kepada dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum. Demikian pula dengan Dinas perdangan kabupaten dapat memberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku pada lingkup aturan perdagangan,” ungkapnya. (Andi)

Heboh! Antrian Ratusan Pasang Sandal di Tengah Malam
Satbrimob Polda Sulsel dan Petani Bagi Sayur Gratis ke 100 Panti Asuhan

Terkait

Rekomendasi

Terkini