Dinyatakan Lengkap: Berkas dan Tersangka Kasus Pencabulan Siswa SMA Negeri Wolowae Dilimpahkan ke Kejari Ngada
Nusantarapedia.net | Nagekeo, NTT – Kepolisian Resor Nagekeo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo membeberkan bahwa berkas dan tersangka kasus pencabulan anak atau siswa di SMA Negeri 1 Wolowae telah memasuki tahap II atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Hal itu diungkapkan Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K, M.H melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P per telepon, Jumat (27/06/2025).
Dijelaskan, oleh Jaksa Peneliti Kejari Ngada berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga, pada tanggal 25 Juni 2025 Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada.
“Setelah serangkaian proses penelitian dan pemeriksaan, jaksa peneliti Kejari Ngada menyatakan bahwa seluruh syarat formil dan materil dalam berkas perkara telah terpenuhi,” ungkap IPTU Leonardo.
Kata IPTU Leonardo, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi Undang-Undang Juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto 64 ayat (1) KUH Pidana.
“Pelaku disangkakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebut IPTU Leonardo.
“Baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan terhadap korban kekerasan,” tambahnya.