Lakpesdam NU Tolitoli Ada Data Lain, Mejerat Distributor Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

"tidak ada unsur yang bisa dipersangkakan" terhadap distributor dugaan penimbunan minyak goreng di kota Tolitoli.

22 Maret 2022, 23:57 WIB

Nusantarapedia.net, Tolitoli, Sulawesi Tengah — Sampai saat ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Tolitoli tentang persoalan telah ditemukan penimbunan sebanyak 2300 dos atau seberat 26 ton pada hari Kamis, 17/03/2022 pukul 14.00 WIT, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa. Namun sayang, gudang yang disegel menggunakan polisi line tiba-tiba di buka oleh pihak dalam waktu beberapa jam saja.

Seperti yang telah disampaikan oleh Kasi Humas , AKP Anshari kepada awak media Nusantarapedia.net melalui pesan WhatsApp pada Jum’at, 18/03/2022 “tidak ada unsur yang bisa dipersangkakan” terhadap distributor dugaan penimbunan di kota Tolitoli.

Karena ini berawal dari temuan bersama Polres, Dinas Perdagangan dan Lakpesdam NU, atas dugaan penimbunan yang akhirnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan di hentikan dalam semalam penyelidikannya, namun ternyata ada temuan lain terkait hal tersebut.

Namun berbeda yang disampaikan Moh. Salmin wakil ketua bidang data dan informasi Lakpesdam NU Tolitoli yang menghubungi awak media Nusantarapedia.net Selasa, 22/3/2022.

Moh. Salmin menyampaikan terkait adanya dugaan selisih data stok dinas perdagangan dan yang ada pada pelaku usaha distributor yang didapatkan oleh penyidik , tentu ini sangat melanggar, dimana jelas dalam UU Perdagangan No. 7 Thn 2014 Bab IV tentang perdagangan dalam negeri, pada bagian kedelapan tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan atau barang penting pasal 30 ayat 2 sangat jelas dalam pasal tersebut, dimana pelaku usaha dilarang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan kebutuhan pokok dan atau barang penting.

Kemudian Bab XVIII tentang pidana, pasal 108 UU Perdagangan No. 7 Thn 2014 memperjelas terkait masalah manipulasi data. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting sebagaimana di maksud pada pasal 30 ayat 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana paling banyak Rp.10 miliar.

Namun ini kami kembalikan ke pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Tolitoli sejauh mana dalam melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan data stok yang berbeda. Karena setahu kami, ketika stok barang itu masuk ke gudang, maka pelaku usaha apalagi distributor wajib memberitahukan setiap stok barang yang masuk ke gudang. Karena ini berawal dari temuan bersama Polres, Dinas Perdagangan dan Lakpesdam NU, atas dugaan penimbunan yang akhirnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan di hentikan dalam semalam penyelidikannya, namun ternyata ada temuan lain terkait hal tersebut.

Moh. Salmin melanjutkan penjelasannya, salah satunya “belakangan ini terdapat dugaan data stok yang berbeda, antara yang ada pada dinas perdagangan dan yang di laporkan distributor kepada penyidik Polres Tolitoli”.

Saat ini kami Lakpesdam NU juga akan mendalami beberapa dugaan lain terkait distributor tersebut, yang nantinya bisa menjadi temuan-temuan baru bagi APH untuk secara komprehensif menelusuri keberadaan distributor di Tolitoli yang kami duga berlaku curang terhadap masyarakat. Selain itu kami berharap pelaku usaha atau distributor yang lain juga mematuhi aturan yang telah ada, jangan ada kecurangan terkait perdagangan kebutuhan pokok. Kasihan emak-emak yang antrian kesana kemari untuk mencari stok , apalagi kondisi lagi dalam penyebaran virus corona 19, demikian ungkapnya.

Dari pantaun awak media Nusantarapedia.net di lapangan, temuan dugaan penimbunan oleh distributor di kota Tolitoli Sulteng masih menjadi bahan pembicaraan hangat oleh masyarat Tolitoli dan sekitarnya. (Andi)

Polres Tolitoli Membuka Gudang Distributor Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
Lakpesdam NU Tolitoli Ada Data Lain, Mejerat Distributor Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Terkait

Rekomendasi

Terkini