Satu lagi! Guru di Nagekeo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Siswa

3 Juli 2025, 15:08 WIB

Nusantarapedia.net | Nagekeo, NTT – Dunia pendidikan di Nagekeo sedang tidak baik-baik saja. Kepolisian Resor Nagekeo kembali menetapkan seorang guru sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak atau siswa.

Guru yang ditetapkan sebagai tersangka ini, inisial KM alias Kristo (41) merupakan seorang guru wali kelas V (lima) di SDK Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Penetapan status tersangka terhadap Kristo menambah daftar panjang citra buruk tenaga pendidik di Kabupaten Nagekeo.

Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap pelaku mendasari laporan polisi nomor: LP/B/2025/SPKT/Res Nagekeo/Polda NTT pada tanggal 21 Mei 2025.

Dalam keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya terhadap korban RND (11) merupakan siswanya tersebut, sejak pertengahan Agustus 2024 lalu.

“Kejadian pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2024 sampai dengan kejadian terakhir pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di ruang kelas V SDK Aeramo,” terang IPTU Leonardo di ruang kerjanya, Kamis (03/07/2025).

Adapun modus pelaku, jelas IPTU Leonardo lagi, awalnya pada saat itu korban bersama temannya bernama bunga (saksi) tengah mengikuti pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial yang diberikan oleh pelaku.

Terkait

Terkini