Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Ini Alasannya
Pihak IDI mengklaim bahwa alasan pemecatan sudah tepat, ada beberapa argumentasi mengenai pemecatan tersebut.
Nusantarapedia.net, Jakarta — Jalan berliku kontroversi sepak terjang Dokter Terawan seolah tidak ada habisnya. Mantan Menteri Kesehatan yang saat ini masih berdinas aktif dengan pangkat Letnan Jenderal TNI, dengan gelar dan nama lengkap Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (57) resmi dipecat dari keanggotaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
“Metode yang dikembangkannya pun dengan sel dendritik (dendritic cell method) dengan sistem autolog atau komponen sel darah putih, baru yang pertama kali diterapkan untuk Covid-19.”
Dilansir dari laman dpr.go[.]id, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) menilai, pemecatan dr. Terawan tidak sah, berbahaya bagi dunia kesehatan. Menurut Dasco, ia sudah mempelajari dengan seksama ihwal pemecatan Terawan. Tidak sahnya karena baru sebatas rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Masih menurut Dasco, di sampaikan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). “Rekomendasi ini perlu dieksekusi oleh PB (Pengurus Besar) IDI. Sementara pengurus lama (PB IDI) demisioner, (dan) pengurus baru belum dilantik. Lalu kemudian itu dibacakan dalam forum Muktamar (IDI di Aceh) oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan,”
Dikutip dari dpr.go[.]id, Dasco berharap, “Saya ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan Kemenkes memfasilitasi agar permasalahan-permasalahan ini tidak berlarut-larut. Saya percaya Menkes dapat memfasilitasi pengurus IDI yang baru dengan dr. Terawan sebagai anggota IDI. Saya masih menyebut sebagai Dokter Terawan anggota IDI, karena pemecatan itu tidak sah,” tegas Dasco.
“Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh organisasi, namun dilaksanakan oleh orang-orang per orang,” kata Dasco. Untuk itu Dasco berharap agar pihak Kepolisian menyelidiki hal ini.
“Saya pikir saya serahkan kepada Komisi IX, perlu tidaknya Kemenkes memanggilnya. Yang penting, Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat, organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya dalam kondisi seperti ini,” tandasnya.
Sementara itu, dikutip dari Antara, “Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022).
Pemberhentian dr. Terawan dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 pada hari kerja.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dinyatakan saat Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Pihak IDI mengklaim bahwa alasan pemecatan sudah tepat, ada beberapa argumentasi mengenai pemecatan tersebut.
Sejak tahun 2018-2022 Terawan dianggap tidak beritikad baik serta wan prestasi soal penanganan Covid-19. Puncak pemecatan ini karena melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Kode etik yang dimaksud termasuk gagasannya dalam pengembangan Vaksin Nusantara yang dinilai IDI telah melakukan promosi kepada masyarakat luas pada saat riset mengenai vaksin ini belum selesai.
Metode yang dikembangkannya pun dengan sel dendritik (dendritic cell method) dengan sistem autolog atau komponen sel darah putih, baru yang pertama kali diterapkan untuk Covid-19.
Terawan dianggap tidak sesuai dengan kaidah medis dalam risetnya mengenai gagasan Vaksin Nusantara yang telah dimulai sejak akhir 2020.
PT. Rama Emerald dan PT. Aivita menjadi sponsor dari projek ini, melalui kerjasama dengan Balitbangkes (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan. Terawan memprakarsai hal ini sebagai pionir.
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) mundur dari kerjasama ini pada Maret 2021, disusul BPOM RI yang menyatakan tidak sependapat. Kedua institusi tersebut tidak sepakat dalam hal proses uji klinisnya, diantaranya aspek pemenuhan kaidah “good clinical practice.” Akhirnya BPOM tidak memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) terhadap Vaksin Nusantara dalam uji klinisnya.
Banyak pejabat pusat yang sudah menerima Vaksin Nusantara, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad (Ketua Komisi IX DPR RI Ahmad), Anas Thahir, Nihayatul Wafiroh, Arzeti Bilbina, Saniatul Lativah, Sri Meliyana, (Anggota Komisi IX) Melkiades Laka Lena (Wakil Ketua Komisi IX).
Dikalangan pejabat eksekutif dan tokoh nasional juga sudah menerima Vaksin ini, yakni; Moeldoko (Kepala Kantor Staf Kepresidenan), Gatot Nurmantyo (Mantan Panglima), Aburizal Bakrie dan Tutut Soeharto.
Sedianya, vaksin ini menjadi vaksin produksi dalam negeri bersama dengan projek vaksin dalam negri lainnya sebagai vaksin booster, seperti; vaksin Merah Putih, vaksin Unair, Biotis, Bio Farma dan Baylor College, Kalbe Farma-Genexin, dan Anhui. Kesemuanya dalam bentuk kerja sama dengan BUMN.
Seiring waktu berlanjut, akhirnya pemerintah memulai vaksin booster dengan merk AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Sinovac, Janssen (J&J), dan Sinopharm.
Sampai berita ini diturunkan, polemik soal pemecatan Dokter Terawan masih berlanjut.(asm)
Penundaan Pemilu 2024, Peluang Atau Tantangan
Rekomendasi
-
Candi Sambisari, Jejak Peradaban yang Terkubur
5 Februari 2022, 20:01 WIB -
Ambulan Gratis, Manifestasi Spirit Volunterisme
24 Maret 2022, 20:07 WIB -
Politik Ekspansi Panembahan Senopati dan Susuhunan Hanyakrawati
12 Maret 2022, 16:56 WIB -
Yang Tersisa dari Seorang Nurrochim (Pengrajin Gerabah Pemalang)
26 Maret 2022, 19:23 WIB -
5 Dampak Negatif Kemajuan Teknologi di Bidang Pendidikan dan Kehidupan Sehari-hari
25 Januari 2022, 10:45 WIB
