Fauzi Amro Meminta Pemerintah Sosialisasi Kenaikan Tarif PPN 1 Persen

"Fraksi Nasdem saat itu berupaya bertahan agar tidak ada kenaikan PPN, mengingat ekonomi masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19,"

6 April 2022, 14:02 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Selasa, (6/4/2022) melalui siaran pers, Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan tersebut mulai efektif dilaksanakan per- 1 April 2022. Fauzi berharap agar pemerintah mensosialiasikan kenaikan tarif tersebut.

“Itu adalah keputusan politik, setelah melalui proses kompromi antara Pemerintah dengan DPR-RI lintas fraksi di Komisi XI waktu pembahasan RUU HPP,” kata Fauzi, dilansir dari dpr.go.id/humas.

“Kalau PPN 11 persen dipaksakan dipungut pasti akan memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.”

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan menjadi 12 persen, melalui proses diskusi panjang disepakati keputusan moderat yakni 11 persen.

Lanjut Fauzi, “Fraksi Nasdem saat itu berupaya bertahan agar tidak ada , mengingat ekonomi masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, sehingga kami menyarankan tidak dinaikan,” kata Fauzi. Meski demikian proses penyusunan UU ada dinamika politik didalamnya melalui kompromi agar klausul tersebut dapat disepakati bersama.

“Akhirnya, Pemerintah dan DPR menyepakati keputusan moderat atau titik temunua PPN naik 1 persen, dari 10 menjadi 11 persen,” jelasnya. Harapan Fauzi pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan tersebut secara massiv, terlebih dalam kesatuan kebijakan umum UU HPP.

Harapnya, UU tersebut segera ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis (Juklak/Juknis) berupa PP atau KMK/PMK. Tujuannya untuk mendefinisikan secara jelas atas bahan pokok/penting untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok/penting yang saat ini tidak atau belum dikenakan PPN 11 persen, sebagai maksud agar masyarakat tidak kaget.

Fauzi juga meminta agar pemerintah bijak dalam penerapan UU tersebut, mengingat kondisi ekonomi yang belum pulih akibat Covid-19, terlebih saat ini sudah mengalami kenaikan kebutuhan pokok seperti minyak goreng.

“Kalau PPN 11 persen dipaksakan dipungut pasti akan memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Pemerintah tidak terlalu memaksakan penerapan UU tersebut mengingat kondisi ekonomi masyarakat belum pulih akibat COVID-19,” tegasnya. (jek)

Puan Tekankan: Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Ramadan dan Lebaran
Kinerja Pendapatan Negara Tumbuh Positif, Versi (Menkeu) Sri Mulyani

Terkait

Rekomendasi

Terkini