Nikah Siri, Antara Harapan dan Kenyataan
Nah, bila demikian, pelaku nikah siri bisa dikatakan sebagai pelaku yang mempunyai kelebihan, misalnya punya banyak harta, mempunyai jiwa yang adil dsb. bila nikah siri tersebut dalam konteks poligami.
Nusantarapedia.net — Nikah Siri, antara harapan dan kenyataan. Nikah siri, terdiri dari dua suku kata yang kedengarannya sampai saat ini menjadi bisik-bisik tetangga.
Manis buat lelaki, pahit buat wanita, “katanya.”
Di bagian lain, betapa banyaknya kantor pengadilan agama dan pengadilan negeri menyidangkan kasus gugatan pernikahan resmi dengan berbagai macam latar belakang gugatannya. Artinya, nikah resmi saja berpotensi bubar mengandung kompleksitas persoalan, apalagi nikah siri.
Nikah siri atau nikah secara agama adalah, bentuk proses sebuah pernikahan yang legalitas formalnya tidak tercatat pada instansi pemerintah di kantor urusan agama ( KUA ), atau kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, baik yang muslim maupun non muslim.
Pada hakekatnya, pernikahan adalah sebuah kejadian prosesi, terjadinya penetapan sebuah janji atau akad antara pria dan wanita di hadapan orang tua sang wanita, dengan disaksikan para saksi, di hadiri para saudara maupun undangan dari kedua mempelai.
Kemudian dikuatkan dalam catatan lembaran yang dikeluarkan instansi resmi pemerintah, dengan satu tujuan mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Dengan maksud terciptanya perlindungan hukum yang bisa di dapatkan dari sebuah pernikahan resmi versi negara.
Beda dengan nikah siri, karena biasanya ada beberapa halangan persoalan administrasi atau dengan alasan menghindari bentuk perbuatan kemaksiatan, maka nikah siri adalah alternatif yang ditempuh sebagian orang untuk tidak terkena sangsi sosial di tengah-tengah masyarakat, yaitu perbuatan samen leven alias kumpul kebo.
Kedua nama pernikahan itu pada intinya sama, yaitu menyatukan dua lawan jenis pria dan wanita dalam sebuah ritual menurut kepercayan dan agama masing-masing.
Tanpa mengkesampingkan aturan resmi pemerintah, nikah siri sesungguh nikah resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang lelaki kepada pasangannya. Namun demikian terhalang sebuah aturan, sehingga nikah siri di tempuh untuk menyelamatkan sangsi sosial kedua pasangan tersebut beserta nanti keturunannya serta ketika berurusan dengan harta gono-gini.
Tidak sedikit hasil dari pernikahan siri para suami siri dapat merealisasikan janjinya penuh tanggung jawab, menafkahi lahir batin kepada istri sirinya sesuai dengan kemampuan yang ada atau berdasarkan akad dalam kepercayaan masing-masing.
Di bagian lain, betapa banyaknya kantor pengadilan agama dan pengadilan negeri menyidangkan kasus gugatan pernikahan resmi dengan berbagai macam latar belakang gugatannya. Artinya, nikah resmi saja berpotensi bubar mengandung kompleksitas persoalan, apalagi nikah siri.
Jadi, semuanya di kembalikan kepada individu masing-masing, tanpa mengkesampingkan aturan negara. Nikah siri pun bisa membuat bahagia rumah tangga, mana kala kedua mempelai memahami arti sebuah pernikahan, walau bernama NIKAH SIRI.
Indonesia tidak melarang warganya dengan melakukan praktik nikah siri, meski demikian, seyogyanya nikah siri juga tidak boleh dijadikan ajang pelampiasan nafsu para hidung belang, yang mana telah terjadi eksploitasi maupun lebih pada membuat derajat wanita menjadi rendah.
Nikah Siri tetap harus memperhatikan pedoman pelaksanaan dalam agama dan kepercayaan masing-masing, untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi gangguan yang menjadikan tidak manusiawi atau tidak berkeadaban serta menimbulkan celah persoalan hukum.
Nah, bila demikian, pelaku nikah siri bisa dikatakan sebagai pelaku yang mempunyai kelebihan, misalnya punya banyak harta, mempunyai jiwa yang adil dsb. bila nikah siri tersebut dalam konteks poligami.
Nikah Siri pun dalam penerapannya mengandung banyak tujuan dan alasan yang melatarbelakanginya. Konteks nikah siri menjadi luas dengan alasan kasuistik yang beragam. Sering nikah siri terkait erat dengan poligami, namun tidak serta-merta nikah siri itu poligami.(Ragil 74)
Semakin Cinta Semakin Sakit, Kok Bisa?
Catatan Sang Lelaki
Rekomendasi
-
Aku, Perempuan yang Menggurat …
5 Maret 2022, 14:14 WIB -
Amnesia dan Diskursus Sejarah Terhadap Peradaban Maritim Nusantara (1)
4 Februari 2022, 17:52 WIB -
Pendulum Kapitalisme dan Sikap Intelektual Muslim Kita (1)
4 Maret 2022, 17:11 WIB -
Sampah Masyarakat, Kata Siapa? Tak Berguna
21 Maret 2022, 20:16 WIB -
Integrasi Pembangunan Kepariwisataan dengan Strategi Kebudayaan (3)
5 Januari 2022, 01:48 WIB


