Paradoksal Lagu Hymne Guru
Bahkan ketika guru telah tiada kebaikan ilmunya tetap mengalir. Karenanya, sanjungan, pujian apapun tak akan mampu membayar pengorbanan dan pengabdian seorang guru.
Nusantarapedia.net — Paradoksal Lagu Hymne Guru
Menyanyikan lagu Hymne Guru seolah kembali ke puluhan tahun lalu saat duduk di bangku sekolah dasar. Betapa rindunya pada romantisme masa anak-anak yang begitu heroik. Puluhan lagu wajib yang hapal di luar kepala dan semangat berapi-api saat membawakannya. Bagaimana lihainya para guru menceritakan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan negeri ini, Sehingga semangat juang itu merasuk dalam jiwa anak-anak dan cerita para pahlawan terpatri hingga dewasa.
Itulah guru, titahnya seperti oase yang membasahi tanah kerontang. Ilmunya mengalir hingga dewasa. Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru, nama mereka akan hidup dalam sanubari anak-anak didiknya.
“Bagaimana tidak, sertifikasi guru tidak menjamin signifikansi peningkatan kinerja dan profesionalitas guru. Ini yang kemudian menjadi paradoks. Guru sertifikasi yang penuh tanda jasa idealnya bisa lebih kreatif dan membangun pendidikan dari pada guru P3K karena stimulus yang diberikan jauh lebih besar.”
Jasa guru terabadikan dalam lagu Hymne Guru. Perhatikan liriknya di bawah ini!
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku tuk pengabdianmu
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa (Pembangun Insan Cendekia)

Lirik ini menggambarkan apresiasi yang tinggi dan kebanggaan terhadap perjuangan guru Indonesia dalam mencerdaskan anak bangsa. Berapa generasi emas yang lahir dari seorang guru? Untuk itu, profesi guru adalah pendulang pahala sepanjang usia. Bahkan ketika guru telah tiada kebaikan ilmunya tetap mengalir. Karenanya, sanjungan, pujian apapun tak akan mampu membayar pengorbanan dan pengabdian seorang guru.
Sejarah lagu Hymne Guru
Hymne guru diciptakan oleh seorang guru seni music yang berasal dari Madiun Jawa Timur bernama Sartono. Ia belajar not balok secara otodidak dan ia pula satu-satunya satu-satunya guru yang menguasai not balok. Lagu ini diciptakan pada tahun 1980an. Dan uniknya, ia memainkan not sambil bersiul. Ini dilakukan karena keterbatasan fasilitas alat music yang dimiliki.
Pria kelahiran Madiun 29 Mei 1936 ini pernah mengikuti lomba cipta lagu pada tahun 1983. Lomba digelar bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Sartono membawakan lagu Hymne Guru, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Ia memenangkan perlombaan, mendapatkan sejumlah uang dan hadiah lawatan Studi banding ke Jepang bersama para guru teladan. Karena pengabdiannya dan apresiasinya yang tinggi terhadap perjuangan guru, sartono juga mendapat penghargaan dari Yahya Muhaimin, Menteri Pendidikan saat itu.
Pada tahun 2004, paska bencana tsunami, Sartono dikirim ke Aceh. Ia membawakan lagu Hymne Guru ciptaannya dengan penuh heroik untuk menghibur dan memberi semangat guru-guru di Aceh. Itulah sekelumit sejarah lagu Hymne Guru yang sangat akrab di telinga kita, karena lagu ini sering diperdengarkan terlebih ketika hari pendidikan nasional dan hari guru diperingati.
Nuspedian, tahukah kalian bahwa ada sebaris lirik dari lagu Hymne Guru dirubah karena alasan tertentu. Ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Termasuk masyarakat akademis sekalipun. Perubahan lirik lagu Hymne Guru pada kalimat “Tanpa tanda jasa” diganti “Pembangun insane cendekia”. Perubahan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2006 lalu. Namun baru disepakati pada tanggal 27 November 2007. Sejak itulah baris terakhir pada hymne guru resmi berubah. Sayangnya, sekali lagi, masih banyak yang belum mengetahui lirik baru dari Hymne Guru ini, sehingga masih ada beberapa siswa yang menyanyikan dengan menggunakan lirik versi lamanya.
Perubahan lirik hymne guru ini disepakati pada tanggal 27 November 2007 yang disaksikan secara langsung oleh Pengurus Besar Persatuan guru Republik Indonesia (PGRI) beserta Dirjen PMPTK Depdiknas. Perubahan lirik dalam Hymne Guru ini kemudian juga diperkuat dengan adanya surat edaran Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor 447/Um/PB/XIX/2007 tanggal 27 November 2007.
Konon, perubahan ini dikarenakan keadaan yang ironis dari faktanya. Tanpa tanda jasa justru terdengar seperti julukan seorang yang berjuang tanpa lelah terus menerus dan tak perlu mendapat imbalan. Bagaimana faktanya dengan yang dialami guru honorer? Bagaimana dengan mereka yang mengabdi di pedalaman? Mau tak mau harus diakui bahwa sebenarnya perubahan lirik ini adalah sindiran keras bagi pemerintah untuk memperhatikan nasib guru terutama guru honorer. Diakui atau tidak, lirik “tanpa tanda jasa” sudah pas, setidaknya nyaris sesuai dengan keadaan guru-guru berjuang di negeri kita? Nyaris tanpa tanda jasa.
Mengapa dirubah? Alasan di atas tentu pragmatis untuk tidak menyebut berapa banyak tunjangan sertifikasi para guru ASN. Kondisi ini begitu paradokgurs dengan guru yang berjuang di pedalaman dengan kompensasi yang jelas-jelas tidak standar untuk memenuhi kebutuhan pokok. Mungkin memang patut untuk merubah lirik karena kata “tanpa tanda jasa” akan begitu menciderai perjuangan guru-guru honorer yang kinerjanya jauh lebih produktif dan jam terbangnya lebih dari pada ASN (PNS), namun esensi sebenarnya adalah bagaimana meletakkan kesejahteraan guru di atas beban kerja mereka.

Pengangkatan PPPK (P3K) Adalah Solusi
Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai P3K adalah solusi adil, lebih dari sekadar merubah lirik lagu. Merubah lirik lagu tanpa memberi kebijakan peningkatan kesejahteraan sama saja hanya omong kosong. Lalu apa itu pegawai P3K?
P3K merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Artinya, P3K merupakan ASN non PNS, sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan. Jika dilihat dari besaran gaji dan tunjangan, P3K sama dengan PNS. Hanya saja, tidak akan mendapatkan dana pensiun.
Tahun ini, pemerintah mengangkat satu juta honorer dalam program rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) periode 2021. Tercatat saat ini terdapat 1.516.072 guru honorer di seluruh Indonesia. Sebanyak 847.973 guru honorer berada di sekolah negeri dan 668.099 di sekolah swasta.
Tak seperti CPNS, proses seleksi P3K tidak akan melalui situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id. Ada dua tahap seleksi yang harus dilakukan peserta, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing. Proses ini memudahkan guru honorer untuk mengikuti seleksi P3K.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan P3K berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Kebijakan ini berbasis kebutuhan per satuan unit pendidikan sehingga assesmen kebutuhan pendidik bisa dilakukan dan artinya lagi, tingkat kelolosan guru honorer menjadi pegawai P3K sangat besar jika mengacu pada kebutuhan per satuan pendidikan.
Dengan diangkatnya menjadi pegawai P3K, tentu tingkat kesejahteraan guru honorer meningkat. Berbeda dengan honorer yang mendapat penghasilan kecil hingga ada yang di bawah UMR, P3K akan mendapat penghasilan yang sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS. Tidak seperti PNS yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah, P3K dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen P3K
Terpujilah wahai engkau, Ibu Bapak guru …
Ya, berkurang sudah beban guru honorer. Ke depannya tidak ada lagi guru honorer yang hanya menerima upah 300 ribu perbulan. Terlepas dari semua drama terkait penerimaan P3K, akhirnya pemerintah membuka mata melihat nasib para guru honorer meskipun wacana penghambur-hamburan anggaran untuk sertifikasi guru PNS masih saja bergulir. Bagaimana tidak, sertifikasi guru tidak menjamin signifikansi peningkatan kinerja dan profesionalitas guru. Ini yang kemudian menjadi paradoks. Guru sertifikasi yang penuh tanda jasa idealnya bisa lebih kreatif dan membangun pendidikan dari pada guru P3K karena stimulus yang diberikan jauh lebih besar.
Guru P3K bisa dikontrak hingga atas usia pensiun dengan perpanjangan masa kontrak sesuai kualitas kerjanya. Ini artinya, stimulus kebijakan pengangkatan honorer menjadi pegawai P3K adalah stimulus yang pas untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas guru P3K itu sendiri. Guru akan semakin semangat meningkatkan profesionalitasnya, agar kontrak P3Knya terus diperpanjang.
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan …
Engkau patriot pahlawan bangsa
Pembangun insan cendekia
Sekolah Kedinasan 2022/2023 Segera Di Buka, Berikut Daftar Sekolah Kedinasan dan Tahapannya
Arah Pendidikan Nasional
Mempertanyakan Peran Teknologi dalam Mewujudkan Pendidikan Berkarakter di Masa Pandemi
Rekomendasi
-
Tak Ada Rotan, Akar pun Jadi
18 Maret 2022, 15:53 WIB -
Bunga Rampai Kata Langgam dalam Konteks Kultural Indonesia (4)
27 Januari 2022, 20:45 WIB -
Bulan Sutena dan Potret Hedonisme Remaja Indonesia
17 November 2021, 22:52 WIB -
Rangkaian Spiritual Budaya Jawa, dari Bulan Rejeb hingga Sawal (1)
1 Maret 2022, 23:43 WIB -
Masyarakat Lubuk Agung Sambut Tim Safari Ramadan 1443 H Pemkab Kampar
7 April 2022, 19:58 WIB