Operasi Antik Rinjani 2024, Polres Bima Kota Jaring 11 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba

26 Juli 2024, 11:44 WIB

Nusantarapedia.net | Kota Bima, NTB - Selama 14 hari rangkaian Operasi Antik Rinjani 2024, Polres Bima Kota melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, Polres Bima Kota menjaring sedikitnya 11 pelaku yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024, di Loby Mako Polres Bima Kota, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menjelaskan bahwa, 11 pelaku yang terjaring terdiri dari pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba yang merupakan Target Operasi (TO) dan non-TO selama Operasi Antik Rinjani 2024.

“Belasan pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Yudha Pranata, yang didampingi oleh Kabag Ops AKP Dedi Supriyadi, Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Sirajuddin.

Terkait

Terkini