Pemkab Nagekeo Kolaborasi dengan PN Bajawa Gelar Sidang Keliling Pengesahan Status Anak

22 Mei 2024, 21:43 WIB

Nusantarapedia.net | NAGEKEO, NTT —Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nagekeo bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Bajawa melaksanakan kegiatan sidang keliling pengesahan status anak, bertempat di Aula Setda Nagekeo, Rabu (22/05/2023).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo Hildegardis M. Kasi menjelaskan, pelaksanaan sidang keliling atau sidang pengadilan di luar gedung tersebut sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam melakukan kepengurusan pengesahan anak di luar perkawinan, sehingga sah secara hukum agama maupun sah secara hukum negara.

“Pelaksanaan sidang pengesahan anak di luar gedung ini merupakan kerja sama atau kolaborasi Pemda Nagekeo melalui Dukcapil Nagekeo bersama Pengadilan Negeri Bajawa, sehingga anak sah secara hukum agama maupun sah secara hukum negara. Setelah melalui penetapan pengadilan maka anak akan tercatat sebagai anak bapak dan mama. Nama ayah akan tercantum kembali di dalam akta kelahiran anak,” jelas Hilda.

Disebutkan bahwa, berdasarkan data kependudukan dan pencatatan sipil, terdapat kurang lebih 2.408 orang anak di Kabupaten Nagekeo saat ini masih menyandang status sebagai anak ibu.

Menurut Hilda, hal yang menjadi kendala sehingga orang tua atau ayah dari 2.408 anak yang berstatus anak ibu tersebut enggan mengikuti sidang pengesahan di Pengadilan Negeri Bajawa, disebabkan faktor jarak yang dimana secara topografi terbilang jauh seturut dengan pengeluaran yang tidak sedikit.

Oleh karenanya, guna mempermudah akses layanan sidang pengesahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nagekeo bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Bajawa menggelar kegiatan sidang keliling.

Terkait

Terkini