Permohonan Uji Materiil Presidential Threshold Ditolak MK
Nusantarapedia.net, Jakarta — Beberapa waktu yang lalu, Herifuddin Daulay berprofesi sebagai guru honorer mengajukan uji materiil aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak uji materiil tersebut berdasarkan Putusan Nomor 4/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay pada sidang pleno MK, Selasa (28/2/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, seperti dilansir dari mkri.
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, isu konstitusional yang dimohonkan pemohon dalam permohonan Pemohon tidak jauh berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 dan Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya.
“Sehingga, pertimbangan hukum dalam Putusan MK 117/PUU-XX/2022 tersebut mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya norma pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU/2017 adalah konstitusional,” sebut Saldi.
Saldi menerangkan, karena isu konstitusional yang dimohonkan tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya berkenaan dengan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu mutatis mutandis berlaku pula menjadi pertimbangan hukum dalam putusan ini. Namun demikian, sambung Saldi, penting bagi Mahkamah menyatakan dari semua putusan tersebut—terutama sejak berlakunya UU Pemilu—dua orang Hakim Konstitusi yakni Suhartoyo dan Saldi Isra mengajukan pendapat berbeda dan tetap pada pendiriannya bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bertentangan dengan UUD 1945 atau inskonstitusional.
“Artinya terlepas dari perbedaan pendapat tersebut ketentuan pasal 222 UU 7/2017 adalah konstitusional,” imbuh Saldi.