Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

"Terlihat dari sikap terdakwa, yang sejak awal mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,"

14 Februari 2023, 17:17 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Setelah terdakwa Ferdy Sambo (FS), mantan polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) telah divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi (PC) istri FS dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), serta Kuat Maruf yang divonis hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kini, giliran sidang putusan (vonis) kepada Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR). Sidang ini digelar di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Selasa sore (14/2/2023). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa (RR: Red) dengan pidana 13 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan dalam Sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2022).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa dalam perkara ini dinyatakan berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, masih berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Bripka RR telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Namun demikian, ada hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu; terdakwa masih memiliki keluarga dengan tanggungan tiga anak.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu.

Sementara itu, JPU dalam pertimbangannya, melihat unsur sengaja oleh Bripka RR bersama-sama FS, PC, dan KM, serta Bharada E untuk merampas nyawa Brigadir J. Bripka RR dinilai JPU mengetahui niat jahat FS menembak Brigadir J, namun tidak ada upaya mencegah perbuatan tersebut.

“Terlihat dari sikap terdakwa, yang sejak awal mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

RR oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.), bersama Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat Maruf (KM).

Atas perbuatannya, RR diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, RR adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.), yang mana RR adalah mantan ajudan FS.

Terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Richard Eliezer (Bharada E), selain FS, PC dan KM yang sudah divonis.

Dalam tuntutan Jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), FS dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup, Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. Sedangkan PC, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Vonis terhadap Bripka RR ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Terkait

Terkini