SMY Embat Uang 2.1 Miliar Milik 42 Penerima KUR BNI
SMY atau UMY perempuan umur 31 tahun, berstatus ibu rumah tangga itu terancam berurusan dengan polisi, lantaran diduga telah menggelapkan uang milik 42 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Nusantarapedia.net, Madura — UMY alias SMY warga Dusun Dabung, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Madura, menjanjikan pemberian bantuan dari Presiden RI Joko Widodo. Sebanyak 42 orang berhasil diyakinkan UMY untuk dibantu diuruskan pencairan uang bantuan.
SMY meminta kepada mereka untuk menyetorkan KTP dan KSK sebagai persyaratan agar bisa menerima bantuan dari presiden. 42 orang yang sudah mengumpulkan KTP dan KSK, di antaranya dari warga 5 Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, yakni; 5 orang warga Desa Macajah, 20 orang Desa Tagungguh, 12 orang Desa Bandang Dajah, 3 orang Desa Talangoh, 1 orang Desa Bungkeng, dan 1 orang lainnya tercatat sebagai warga Desa Tanagurah, Kecamatan Sepulu.
Mereka percaya dengan yang dijanjikan SMY. Apalagi sebelumnya UMY diketahui pernah memberi sejumlah uang kepada salah seorang warga. Begitu pula dengan syaratnya, hanya KTP dan KSK. Sehingga warga menyanggupi.
Rombongan warga yang sudah melengkapi persyaratan tersebut. Kemudian, pada tanggal 22 Juli 2021 semua orang itu dibawa oleh UMY alias SMY ke BNI KCP Ketapang, Sampang, .
“Para korban percaya. Karena sebelumnya UMY alias SMY telah memberikan uang satu juta rupiah kepada salah satu warga. Karena syaratnya yang diminta hanya KTP dan KSK, warga yang didatangi oleh UMY dan SMY mengumpulkan KTP dan KSK,” ujar Risang Bima Wijaya, Direktur Kantor Pengacara Rumah Advokasi Rakyat (RAR).
Warga yang ikut ke Bank BNI, tak banyak tanya tentang keperluannya. Meski begitu, bebarapa hal sempat menjadi pertanyaan warga, ketika sebagian warga yang berstatus menikah, dinyatakan statusnya sudah janda, lengkap dengan surat kematian suami, yang semuanya disiapkan oleh UMY alias SMY.
Warga dalam rombongan itu sempat menanyakan hal tersebut. Tapi UMY alias SMY meyakinkan warga jika hal itu hanya formalitas agar bantuannya cepat cair. Lagi-lagi warga kembali percaya dan menuruti UMY.
Di bank pun orang-orang yang dibawa UMY langsung manut saja membubuhkan tandatangan dan cap jempol di atas formulir yang disodorkan oleh pihak BNI. Sesaat kemudian setiap orang menerima buku rekening berikut ATM yang berisi uang sebanyak 50 juta rupiah.
Namun, sepulang dari bank. ketika kembali di Tanjung Bumi, Lantas SMY mengambil seluruh buku rekening dan kartu ATM dari tangan warga. UMY mengatakan untuk dibantu diurus supaya bantuan bisa cepat cair.
“Selang beberapa hari kemudian, UMY alias SMY membagikan uang masing-masing 900 ribu kepada 42 warga tersebut. Katanya, bantuan sebenarnya 1.300.000, namun dipotong untuk orang yang membantu mengurus sebanyak 300 ribu dan dipotong uang transport sebesar 100 ribu,” ungkap Risang Bima Wijaya.
Dikatakan Risang, nama panggilannya. Sejak penerimaan uang itu, orang-orang itu tidak mendapatkan kembali buku, ATM, dan tak pernah menerima uang lagi.
‘’Setelah itu, tidak ada lagi uang yang diterima oleh 42 debitur ini. Bahkan, sampai kasus ini dilaporkan ke Polres Bangkalan, buku rekening serta kartu ATM milik para debitur ini masih dikuasai oleh UMY alias SMY,’’ katanya.
Pada Desember 2021, petugas dari BNI KCP Ketapang, Sampang, mendatangi 42 orang yang pernah tanda tangan di kantornya. Kedatangan petugas BNI ini untuk menagih cicilan hutang.
Sontak saja warga kaget. Pasalnya selama ini, mereka merasa belum pernah menerima uang dari BNI. Kecuali hanya buku rekening dan kartu ATM ditambah uang 900 ribu yang diakuinya diterima dari UMY.
Warga baru menyadari jika nyatanya sudah dikibuli UMY. Kemudian mereka pun berusaha meminta kembali buku dan kartu ATM-nya yang dikuasi UMY. Tapi UMY atau SMY tak gubris permintaan para korban itu.
“UMY alias SMY menolak memberikan! Dan malah meminta agar warga yang menginginkan buku rekening dan kartu ATM-nya harus menyerahkan sertifikat tanah kepada UMY alias SMY,” tutur Risang.