Delik Formil UU Tipikor dan Relasi Kuasa
Pasal tersebut merupakan delik formil (formeel delict) karena perbuatan yang hendak dipidana adalah manifestasi dari perbuatan seorang pegawai negeri atau kedudukan seorang pejabat publik yang secara tidak patut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan segala akibat hukumnya
Nusantarapedia, Artikel | Opini — Delik Formil UU Tipikor dan Relasi Kuasa (Bedah Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT)
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya
KASUS Dana BTT (Bantuan Tidak Terduga) sangat “seksi” untuk terus dikritisi dari segi hukum, aspek hukum pidana hukum acara pidana dan Undang Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Warga awam di jagat Nian Tana terus menggugat Kejaksaan Negeri Sikka yang punya “gawe” dalam kasus ini. Demo lembaga masyarakat seperti; Truk F, mahasiswa PMKRI, mahasiswa kelompok Cipayung Plus Sikka dan kemungkinan besar akan ada demo dengan massa yang lebih dahsyat di Kejaksaan Negeri Sikka agar Kajari Sikka segera panggil lagi 19 orang saksi dan menetapkan tersangka baru.
Publik Sikka merasa aneh tapi nyata, kasus-kasus korupsi di Nian Tana selalu jadi tumbal ASN kecil yang hanya menjalankan perintah atasannya. Padahal sejatinya bicara korupsi adalah pejabat yang mempunyai kewenangan terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang bahkan sewenang-wenang.
Delik Formil Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa frase “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Tipikor.
Secara historis, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ditujukan kepada subjek yang merupakan seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kekuasaan, meskipun dalam UU Tipikor dan perubahannya, tidak secara tegas menyatakan demikian.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Oemar Seno Adji, saat menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU No. 3 Tahun 1971 harus ditujukan kepada pengawai negeri sipil atau kedudukan istimewa yang dimiliki seseorang di dalam jabatan publik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1971.
Secara historis ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berasal dari norma hukum yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 3 Tahun 1971 yang kemudian diadposi kedalam UU Tipikor dengan melakukan sedikit perubahan pada beberapa frase.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki tiga unsur, yaitu (a) memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi; (b) melawan hukum; (c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menggunakan sarana melawan hukum tanpa perlu dibuktikan apakah dari perbuatannya tersebut timbul kerugian keuangan atau benar-benar merugikan perekonomian negara.
Pasal tersebut merupakan delik formil (formeel delict) karena perbuatan yang hendak dipidana adalah manifestasi dari perbuatan seorang pegawai negeri atau kedudukan seorang pejabat publik yang secara tidak patut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan segala akibat hukumnya.
Pasal 3 UU Tipikor juga memiliki tiga unsur yaitu; (a) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi; (b) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; (c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dari rumusan deliknya, Pasal ini ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kewenangan tertentu.
Hal tersebut dapat ditasfirkan dari adanya unsur “menyalahgunakan kewenangan” yang dimana frase tersebut secara inherent selalu mengandung sifat melawan hukum.
Dalam Pasal ini harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa pegawai negeri atau pejabat publik tersebut memiliki kewenangan untuk kemudian dibuktikan bahwa ada kewenangan yang diselewengkan sebagai sarana dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sama halnya dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, perumusan tindak pidana korupsi pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juga dirumuskan secara formil (formeel delict).
Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tersebut harus dipertimbangkan adanya kesengajaan dan kausalitas antara subjek tindak pidana, unsur melawan hukum, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Harus ada hubungan kausalitas yang nyata bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang dilakukan dengan sarana melawan hukum atau menyalahgunakan kewenanagan kesempatan atau sarana yang ada padanya.