Hari ini Sidang Vonis Ferdy Sambo dan PC di PN Jakarta Selatan
Rangkaian sidang dalam kasus ini sejak sidang pertama telah berjalan selama sekitar empat bulan
Nusantarapedia.net, Jakarta — Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawati (PC) adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.) yang mana Brigadir J adalah mantan ajudan FS.
Terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang juga ajudan FS, serta Kuat Maruf, seorang sopir dan asisten rumah tangga keluarga FS.
Dalam tuntutan Jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap Brigadir J.
Oleh JPU (Jaks Penuntut Umum), FS dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup, Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. Sedangkan PC, Brigadir RR dan Kuat Maruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Kasus pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo, ketika itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Latar belakang dari kasus pembunuhan ini karena isu skandal perselingkuhan dan pemerkosaan terhadap PC yang dilakukan versi pengakuan PC oleh Brigadir J. Hingga FS memerintahkan Bharada E untuk menghabisi nyawa korban dengan melibatkan terdakwa lainnya. Serta dalam kasus ini telah menyeret banyak anggota polisi yang terseret ke dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan).
Sidang perdana kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, digelar pada Senin, (17/10/2022) yang lalu, dan kini telah sampai pada sidang pembacaan putusan terhadap FS dan PC yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hari ini, sekira pukul 9.30 WIB. Rangkaian sidang dalam kasus ini sejak sidang pertama telah berjalan selama sekitar empat bulan.
Berdasarkan informasi dalam agenda Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang ini akan digelar di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, pada pukul 09:30 WIB, Senin (13/2/2023). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.