Peran Media Sosial dalam Mengatasi Hoax (Jumat Curhat 8)

10 Februari 2023, 16:34 WIB

Nusa​ntarapedia.net, Nagekeo, NTT — Tren penyebaran berita palsu (hoax) terutama melalui dunia maya, tidak bakal surut dan akan tetap ada karena efektif digunakan untuk kepentingan bahkan mengobrak-abrik kepentingan itu sendiri.

Keberadaan UU yang komprehensif mengatur perilaku di dunia maya sangat mendesak, mengingat saat ini pemerintah belum sepenuhnya dapat mengatasi maraknya hoax. KUHP dan UU ITE pada dasarnya belum sepenuhnya menyasar produsen sekaligus penyebar berita palsu.

Sehingga, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 ini diharapkan menjadi momentum kebersamaan pers untuk melawan hoax antara lain dengan pendekatan profesionalisme dan penajaman standar jurnalistik oleh media sebagai arus utama (mainstream).

Maraknya hoax di tengah kehidupan pers belakangan ini dinilai sebagai isu penting sehingga menjadi topik menarik untuk dibahas dalam kegiatan Jumat Curhat yang diselenggarakan oleh Polres Nagekeo, Jumat (09/02/2023).

Hoax sudah menjadi isu di Indonesia bukan hanya di Nagekeo. Oleh karena itu, informasi hoax menjadi topik pembahasan di Jumat Curhat kali ini,” kata Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata S.I.K, S.H.,  dalam kegiatan Jumat Curhat edisi peringati perayaan HPN 2023 di aula Polres Nagekeo.

AKBP Yudha mengatakan, hoax akan selalu ada mewarnai pemberitaan yang dilakukan media massa. Apalagi bila di suatu daerah di Indonesia sedang melakukan kegiatan politik atau demokrasi.

Tambahnya, namun, tanpa Pilkada pun hoax tetap ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat Nagekeo, kondisi ini juga terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia. Hoax tak dapat dihindari karena selalu ada.

Untuk menangkal hoax, menurut mantan Kasat Reskrim Polresta Bungo-Jambi itu, diperlukan peran pers yakni dengan menyajikan pemberitaan yang sesuai fakta dan berimbang.

Tambah dia, media mainstream harus jelas dan tegas menjunjung profesionalisme pers. Pers harus independen, memihak kebenaran dan kepentingan rakyat, serta tidak takluk pada kepentingan pemodal.

Era kebebasan pers yang ditandai dengan UU Pers No 40/1999 bukan hanya mengatur ruang dalam pola melaporkan fakta, tetapi juga latar belakang kepentingan di balik industri pers.

“Hal seperti ini sah saja karena dunia jurnalisme mainstream membutuhkan modal besar, tetapi harus taat pada aturan dan etika,” ungkap AKBP Yudha.

Ketika publik menganggap bahwa kebebasan pers mulai tercemar oleh kekuatan modal atau kekuatan politik pemodal maka kepercayaan publik akan tergerus. Kondisi ini mendorong sikap memilih alternatif sumber informasi lain.

“Meski jurnalisme mainstream masih ‘patuh’ kepada regulasi dunia pers, namun kekentalan keberpihakan tetap mudah terbaca,” tambahnya.

Sambung AKBP Yudha, pada akhirnya munculah euforia terhadap jurnalisme warga yang tanpa batas. Apalagi kemudahan dalam mengakses teknologi semakin meningkat. Maka, setiap orang berhak menentukan sikap terhadap bacaannya.

“Karena itu, dunia pers mendapat tantangan besar dalam memenuhi kewajibannya sebagai salah satu pilar demokrasi. Selain persoalan permodalan, juga pada mulai tersingkirnya pers cetak oleh pers digital,” tutur mantan Wakpolres Bungo-Jambi ini.

Senada dengan Kapolres Nagekeo, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menekankan, langgam sebuah institusi pers dengan mudah akan terbaca, atau secara transparan memihak kepada tokoh tertentu atau isu tertentu.

“Pers harus netral, jangan hanya ingin mendapat perhatian, menunjukkan simpati berlebihan,” katanya.

Menurutnya, media arus utama harus mampu menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan memihak kebenaran guna membendung hoax yang masif diproduksi dan beredar luas di media sosial (medsos).

“Peran media arus utama sangat besar membendung hoax dari medsos. Kuncinya, harus mampu mengedukasi publik dengan berita yang akurat, berimbang dan memihak kebenaran,” katanya lagi.

Iptu Rifai menegaskan, kehadiran medsos sebagai manifestasi dari perkembangan teknologi internet tak bisa dielakkan. Setiap individu dapat dengan sangat mudah dan murah mengakses internet melalui ponsel atau smartphone. Belum lagi berbagai layanan dan aplikasi sehingga kehadiran medsos menjadi sangat menggiurkan dibanding media arus utama.

Kuatnya dominasi medsos tak serta merta membuat publik meninggalkan media mainstream. Media arus utama bisa menjadi pembanding.

Untuk menangkal kuatnya dominasi medsos, Iptu Rifai mengaku, akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo RI untuk melakukan pengawasan kepada penyelenggara medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan juga Tiktok yang ada di Nagekeo guna untuk menyaring atau menyeleksi ketat setiap aktivitas berbagi di situs masing-masing.

“Pers harus lebih cermat dan berperan mengurangi berita bohong, sebab Pers sebagai Penjaga Perdamaian dan Pendorong Pembangunan terkhusus di Kabupaten Nagekeo,” ungkap Iptu Rifai.

Di samping itu Iptu Rifai menambahkan, hoax menimbulkan gejolak sosial dan bentrok horizontal. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki pengaruh yang sangat besar. Walaupun sudah muncul media sosial, namun kepercayaan dan pengaruh pers sebagai arus utama informasi.

“Karenanya dalam perkembangan seperti sekarang justru profesionalisme pers semakin dibutuhkan,” pungkasnya. (MYasin)

Kapolres Nagekeo dan Dandim Tinjau Lokasi Ambruknya Jembatan Aeramo-Nangadhero
Mengenal “Rea” Topi Khas Manggarai Barat, Terbuat dari Daun Pandan
Air Terjun Tanggedu, Keindahan Lukisan Tuhan di Sumba Timur
Korban Jiwa Gempa Turki-Suriah Menjadi 21.051
Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Dipusatkan di Sumatera Utara

Terkait

Terkini