Sah! RUU KUHP Menjadi (UU) KUHP
"Rapat Paripurna DPR RI hari ini, telah ditandatangani oleh 18 orang hadir secara fisik, virtual 108 orang, dan izin 164 orang,"
Nusantarapedia.net, Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (06/12/2022), berlangsung di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta dengan tiga agenda, yaitu; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji, dan yang menyedot perhatian adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akhirnya, RUU KUHP disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dengan agenda tersebut di atas, hanya dihadiri 18 anggota secara fisik. Sebanyak 108 anggota dewan hadir secara virtual, dan 164 izin. Dengan demikian, sebanyak 285 dari 575 anggota dewan absen.
“Rapat Paripurna DPR RI hari ini, telah ditandatangani oleh 18 orang hadir secara fisik, virtual 108 orang, dan izin 164 orang,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang mengawali Rapat Paripurna.
Lanjut Dasco, total ada 290 orang anggota DPR RI dari 575 anggota, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Meski tingkat kehadiran termasuk sedikit, rapat telah memenuhi kuota forum alias kuorum.
Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU KUHP menjadi (UU) KUHP ini, diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, hal hasil-hasil pembahasan RKUHP selama ini.
Selanjutnya, yang mana Fraksi-fraksi telah menyetujui pengesahan RUU KUHP menjadi KUHP. Namun, hanya Fraksi PKS yang memberikan catatannya yang diwakili oleh Iskan Qolba Lubis.
Kemudian Dasco memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya. Anggota Komisi VII DPR Iskan Qolba Lubis kemudian berbicara, tetapi kemudian terjadi perdebatan dengan pimpinan sidang.
Dan dalam pemahaman Sufmi Dasco Ahmad, PKS dianggap menyetujui pengesahan RUU KUHP tersebut, hingga perdebatan panas pun terjadi antara Iskan Qolba Lubis dengan pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad, yang mana Dasco menolak Iskan meminta berbicara dengan waktu 3 menit. Karena tidak diberikan waktu tambahan, akhirnya Iskan Qolba Lubis (PKS) walk out dari Rapat Paripurna.
Selanjutnya pimpinan sidang menanyakan pada forum, apakah RUU KUHP bisa disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang.
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?,” kata pimpinan sidang.
“Setuju!,” jawab peserta sidang yang hadir.
Adapun keberatan yang disampaikan oleh Iskan (PKS) terkait dengan Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, juga Pasal 218 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dalam catatan PKS, Iksan meminta pasal tersebut dicabut.
Di tengah perdebatan panas antara Iskan dan Dasco, Iskan mengatakan bahwa akan membawa KUHP pada pasal tersebut untuk mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). (ASM)
RKUHP Segera Digedok Sebelum Masa Reses, Dasco: Yang Tidak Setuju Silahkan ke MK
Pasal Tentang Rekayasa Kasus Dimasukkan dalam RKUHP
19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Berpendapat, selain Polemik 14 Isu Krusial
Pasal Penghinaan Kepada Kekuasaan Umum dalam RUU KUHP, Legislator Sarankan Untuk Diubah
14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme