Terbakar Rasa Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya

2 Oktober 2024, 21:18 WIB

Nusantarapedia.net | SURABAYA — Polisi merilis motif kasus pria berinisial M.W., 26 tahun, asal Kwangsan, Sedati, Sidoarjo, yang tewas bersimbah darah usai ditikam sebilah sangkur oleh A.P., 29 tahun, pada akhir Agustus 2024 di Jalan Cendrawasih, Betro, Sedati, Sidoarjo.

Peristiwa tersebut bermula saat A.P. di tempat kostnya sedang menunggu istrinya belum pulang hingga larut malam. Kemudian ia melihat istrinya pulang dengan dibonceng M.W. 

“Mengetahui istrinya pulang naik motor dibonceng pria lain yakni M.W., membuat A.P. cemburu dan marah dengan mendatangi keduanya. Setelah itu terjadi cekcok dan M.W. kabur meninggalkan A.P. dan istri,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024), saat konferensi pers.

Didasari rasa cemburu, membuat A.P. marah lalu masuk ke kamar kostnya mengambil sebilah sangkur untuk mengejar pria yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Tepat di belakang warung kopi dekat tempat kos.

“Selanjutnya tersangka A.P.mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban M.W., kemudian menikam bagian punggung korban, keduanya sempat dilerai oleh Sdr. Y (kakak A.P.) hingga berhenti. Korban sempat melarikan diri dari lokasi dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah,” lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing

Oleh warga korban dilarikan ke Puskesmas Sedati untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan diduga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Akibat perbuatannya, tersangka A.P. dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (R)

Pamer Senpi Rakitan di Medsos, Dua Pria Diamankan Polisi

580 Anggota DPR RI Dilantik, Bagaimana Peta Kekuatan Parpol – Adakah Oposisi?

Terkait

Terkini