UNIPA Sewa Aset Pemkab Sikka 16 Tahun Uangnya Kemana?

- wajib dan segera memberikan rekomendasi kepada Bupati Sikka untuk mengeluarkan surat tagihan kepada Yayasan UNIPA -

8 Februari 2023, 15:15 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — UNIPA Sewa Aset Pemkab Sikka 16 Tahun Uangnya Kemana?

Oleh Marianus Gaharpung, Lawyer di Surabaya

“Segera mengajukan gugatan wanprestasi Pasal 1243 KUH Perdata, minta ganti rugi sekaligus diikuti dengan sita jaminan barang tidak bergerak”

SUNGGUH luar biasa terjadi tindakan wanprestasi atau ingkar janji yang diduga dilakukan Universitas Nusa Nipa (UNIPA) di Maumere, Kabupaten Sikka terhadap Pemkab Sikka.

Berdasarkan surat tertanggal 31 Mei 2005  oleh Kepala Sub Direktorat Kurikulum dan Program Studi Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI kepada Yayasan UNIPA, maka sejak terbitnya surat keputusan badan tata usaha negara, secara mutatis-mutandis telah terjadi pula sewa pakai aset Pemkab Sikka tersebut untuk perguruan tinggi yang namanya UNIPA.

Sejak tahun 2005 sampai dengan 2021 kurang lebih 16 tahun, pertanggungjawaban UNIPA sebagai pihak penyewa dan Pemkab Sikka sebagai pihak yang menyewakan sudah ada kompensasi pembayaran atau nihil sama sekali?

Salah satu anggota dewan dari Partai Hanura, Wens Wege menyampaikan hal ini setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu, Kepala BPKAD Sikka Paul Prasetyo menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021, ditemukan adanya aset milik Pemda yang tidak pernah dibayarkan. Jika realitanya tidak pernah dibayar, artinya memenuhi salah satu aspek wanprestasi atau ingkar janji/cidera janji berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, yaitu tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.

UNIPA Wanprestasi
Seseorang atau badan hukum privat dapat dikatakan melakukan ingkar janji atau wanprestasi, maka harus selalu diawali dengan adanya perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, adanya kata sepakat antara penyewa dan pihak yang menyewakan. Artinya selama 16 tahun telah terjadi perjanjian sewa antara UNIPA dan Pemkab Sikka.

Mengapa baru terjadi pembayaran tahun 2021
Hasil temuan LHP BPK tahun 2021 UNIPA Maumere mulai membayar aset Pemda yang selama ini digunakan oleh Yayasan UNIPA Maumere sebesar Rp290an lebih juta sekian. Ini jawaban dari Kaban BPKAD Kabupaten Sikka.

Unsur kedua, para pihak cakap dalam hal ini Yayasan UNIPA dan Pemkab Sikka. Unsur ketiga, obyek perjanjian adalah sewa pakai aset negara oleh badan hukum privat Yayasan UNIPA. Unsur keempat, alasan perjanjian tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, perjanjian ini sah dan mengikat Yayasan UNIPA dan Pemkab Sikka sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, dikenal dengan asas pacta sunt servanda.

Pertanyaan selanjutnya, selama 16 tahun mengapa tidak dilakukan pembayaran? Mengapa mulai dibayar tahun 2021? Di sini ada dugaan pihak pengurus Yayasan UNIPA melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 272 atau 374 KUH Pidana, yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Langkah Hukum Pemkab Sikka
Pemkab Sikka sebagai subyek hukum publik dalam posisi hukum pihak yang menyewakan asetnya dapat melakukan dua langkah hukum.

Terkait

Terkini