Akhirnya, Mayoritas DPR Setujui Perpu Ciptaker Menjadi UU

17 Februari 2023, 05:02 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut terkait Perpu Cipta Kerja. Keputusan tersebut dihasilkan usai Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartato di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya pembahasan di Panja untuk memutuskan apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui atau tidak.

“Soal substansi kita tidak bahas lagi. Yang kita bahas menyangkut aspek yuridisnya, yaitu alasan subjektivitas presiden itu. Apakah (Perpu) memenuhi syarat atau tidak. Itu yang akan kita nilai,” ujar Supratman, seperti dilansir dari laman DPR.

Akhirnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU). Selanjutnya, akan dibahas pada pembicaraan tingkat II, yakni dalam Rapat Paripurna masa sidang berikutnya.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dalam Raker Baleg tersebut, adapun dari 9 fraksi yang hadir, 2 di antaranya menolak penetapan Perppu tersebut, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta DPD RI yang juga turut menyatakan menolak Perppu tentang Cipta Kerja tersebut untuk dijadikan Undang-Undang (UU).

“Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat II?,” ujar Wakil Ketua Baleg M. Nurdin, seperti dilansir dari parlementaria dpr.

Menurut M. Nurdin, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan alasan Perppu Ciptaker itu bukan saja cacat secara formalitas namun juga secara konstitusi. Demokrat menilai alasan ‘kegentingan pemerintah’ dalam menerbitkan perpu tersebut tidak rasional.

Sementara itu, Fraksi PKS juga tidak setuju karena alasan tidak ada urgensi genting dan mendesak untuk pemerintah menjadikan hal tersebut menjadi dasar menerbitkan Perppu. Urgensi tersebut menurut pandangan PKS, bahwa kondisi ekonomi Indonesia terkait pemulihan ekonomi nasional relatif stabil, dan Indonesia juga tidak menunjukan adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi

“Jadi, tadi setelah kita dengar dari masing-masing fraksi, ya, 7 fraksi menyetujui dan 2 fraksi tidak menyetujui untuk dijadikan undang-undang. Namun akhirnya kita sepakati bersama bahwa Perpu ini akan dibawa ke Paripurna (masa sidang berikutnya) untuk dijadikan undang-undang yang mungkin akan dilaksanakan pada awal masa persidangan depan karena kita besok sudah akan melakukan Rapat Paripurna penutupan masa sidang untuk kemudian memasuki masa reses,” jelas M. Nurdin, dari sumber yang sama.

Lanjut M Nurdin berharap, dengan disetujuinya Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat untuk menjadi lebih baik lagi.

“Harapannya apa yang diharapkan masyarakat juga bisa terpenuhi dengan lebih baik lagi. Waktu itu kan sudah jalan juga cuma ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki lagi, tapi karena payung hukumnya masih belum dirasakan cukup, maka dibuatlah Perpu. Sekarang ini Perppu-nya, sudah kami setujui,” tandasnya. (**/dnA)

Sumber: dpr

Panja DPR Optimis Capai Titik Temu dengan Pemerintah Hal Biaya Haji
Menanti Sikap DPR! Bagaimana Kelanjutan Perpu Ciptaker
Demo Partai Buruh Tekankan 9 Poin hingga Kritik Pelegalan Perbudakan pada Perppu Ciptaker
Komentar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Soal Perpu Cipta Kerja
Perpu Cipta Kerja Terbit Di Akhir Tahun

YLBHI: Penerbitan Perpu Cipta Kerja Kudeta Atas Konstitusi

Terkait

Terkini