Koordinasi Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat Terkait Aset Negara Pascapemindahan IKN

10 Februari 2023, 23:28 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Ibu kota baru Indonesia telah lahir secara yuridis, bernama Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN secara hukum dan administrasi adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat Provinsi. Provinsi baru tersebut dinamakan Otorita yang dijalankan oleh Badan Otorita dipimpin oleh seorang Kepala (Badan) Otorita. Badan Otorita IKN adalah ibu kota Indonesia yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU IKN, akhirnya Presiden menekennya pada 15 Februari 2022. Maka lahirlah Undang-undang yang dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara.

Pembangunan IKN, sedikitnya menelan biaya Rp500 triliun, dan ditargetkan akan mulai ditempati pada tahun 2024, yang mana terjadi proses pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan sinergi dengan pemerintah pusat terkait proses pemindahan Ibu Kota Negara pada 2024.

Jumat (10/2/2023), digelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Balai Kota Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Dalam rakor tersebut membahas mengenai pemanfaatan aset negara yang ada di Jakarta usai pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membahas tentang pentingnya sinergi rencana tata ruang pascapemindahan.

“Penting dilakukan sinergi dengan pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) agar kami bisa mengakomodir (kantor pemerintah pusat) setelah Ibu Kota pindah,” terang Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Dalam hal ini Kementerian Keuangan RI berperan sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang akan memutuskan strategi pemanfaatan kantor pemerintahan yang selama ini digunakan sebagai kantor pusat.

“Keputusan pemanfaatannya akan seperti apa merupakan kewenangan Kemenkeu. Kita mengharapkan pertumbuhan pembangunan di IKN Nusantara terus berjalan, sementara keberlanjutan perencanaan pembangunan di DKI Jakarta juga berjalan dengan baik,” jelas Pj Gubernur Heru.

Lanjut Pj Gubernur Heru menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti pihaknya juga akan bersinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk membahas rencana tata ruang.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Rionald Silaban mengatakan, pihaknya meminta dukungan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan valuasi serta optimalisasi aset yang ada di Jakarta sehingga dapat memiliki nilai tertinggi.

“Maka dari itu di dalam pembicaran kami dengan Pj Gubernur, kami minta dukungan Pemprov DKI Jakarta, sehingga aset itu nanti akan memenuhi kriteria ‘highest dan the best use’. Karena Kemenkeu sebagai pengelola BMN, sedangkan kementerian/lembaga itu adalah pengguna, kami sedang siapkan suatu ‘grand design’ terkait pemanfaatan BMN itu sendiri ” tandas Rionald.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pemindahan ibu kota tersebut juga sekaligus memindahkan penduduk untuk menempati ibu kota yang baru.

Menurut Bambang Susantono, Kepala Badan Otorita IKN, demografi IKN 2024 ditargetkan sebanyak 200 ribu orang, maka diperlukan pengembangan infrastruktur untuk sedikitnya 4 jenis kriteria penduduk IKN.

“Ada empat kan sebetulnya (penduduk IKN): ASN, TNI, Polri, penduduk lokal, kemudian pekerja, sama juga yang di luar itu. Misalnya, nanti ada sekolah-sekolah ada gurunya kan, ada yang lain-lain, kemudian ada misalnya hospital atau rumah sakit, klinik, itu kan juga ada susternya, segala macam itu juga harus diakomodir (huniannya),” ujarnya, dilansir dari Setkab, (03/11/2022). (**/Inh)

Ibu Kota Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia (1)
“Boyong Kedaton” IKN Harus Terwujud, Revisi UU IKN Harga Mati (1)
Ibu Kota Nusantara, Sejarah Baru Peradaban Baru Indonesiasentris
Demografi IKN 2024 Sebesar 200 Ribu, Pengembangan Infrastruktur untuk Sedikitnya 4 Jenis Kriteria Penduduk IKN
Sebelas Letter of Intent (Loi) IKN Ditandatangani Sektor Swasta Malaysia dan 8 MSP Indonesia – Malaysia

Terkait

Terkini