’86’ (lapan enam), Apa Itu?
Nusantarapedia.net — ’86’ (lapan enam), Apa Itu?
Nuspedian, Kita sering sekali mendengar kata atau istilah 86 (lapan nam, delapan enam, pan nam).
Nah, apa sebenarnya arti sebutan itu? Jika itu sebuah kode, kode milik siapa dan apa artinya? Yuk, kita simak.
Kita sering melihat petugas kepolisian bertugas dan berkomunikasi menggunakan HT dan menyebut kata ‘86’ (lapan nam) atau ‘siap 86’ (siap, lapan nam). Kata tersebut adalah sebuah kode yang berarti “dimengerti untuk dilaksanakan”.
Atau ada juga aparat menyebut ’86, Ndan, taruna!’ artinya “mengerti komandan, siap melaksanakan perintah selanjutnya”. Jadi, Taruna disini artinya perintah.
‘86’ juga biasa digunakan sebagai kode atau sandi secara internasional. Di luar negeri memiliki arti yang berbeda bahkan berlawanan dengan arti ‘86’ di Indonesia.
‘86’ di ranah internasional berarti “membubarkan, menghalangi, membatasi, mengabaikan untuk memberi layanan lebih lanjut”. Bahkan juga berarti “untuk membunuh”.
Menurut kamus Merriam Webster, kode 86 adalah istilah slang yang digunakan dalam budaya populer Amerika.
Kode ini digunakan sebagai kata kerja yang berarti membuang atau menyingkirkan, terutama dalam industri makanan untuk mendeskripsikan suatu barang.
Sementara itu, teori yang paling diterima secara luas dari asal mula istilah tersebut berasal dari kode yang digunakan di beberapa restoran pada 1930-an. Dimana, kode 86 adalah bentuk singkat di antara para pekerja restoran yang berarti ‘We’re all of it’.
Artinya telah melaksanakan dengan sepenuhnya dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Ini juga digunakan untuk memberitahu rekan kerja bahwa dapur mereka telah kehabisan barang, sehingga pekerja harus dikirim keluar. (pelayananpublik.id)
Kebebasan Berpendapat pada Era Digital adalah Boomerang?
‘86’, Riwayatmu Kini
Penggunaan kode ‘86’ kini mengalami pergeseran budaya. Pada perkembangannya ‘86’ bergeser jauh artinya, yaitu “saling membantu, saling menutupi, saling menyelesaikan”.
Ini berkonotasi negatif yang justru dimulai dari lingkungan kepolisian sendiri. Oknum menghendaki adanya upaya saling menghargai di mana penghargaan itu diwujudkan dalam bentuk nominal rupiah.
Upaya ini muncul setelah kerja oknum dalam melakukan pelayanan atau penanganan kasus tertentu. ‘86’ menjadi lazim di lingkungan kepolisian.
Ini telah menggurita yang akhirnya menjadi fenomena umum di banyak entitas. Mulai dari lembaga resmi sampe kelompok kecil dalam masyarakat bahkan keluarga.
Ada istilah lain selain ‘86’ yang tak kalah unik. Nuspedian pernah mendengar ATK? Apakah itu Alat Tulis Kantor yang dimaksudkan? Iya. Benar.
Lalu apa hubungannya dengan budaya’86’? ini hanya istilah di mana ATK diperlukan untuk memudahkan proses pelayanan hukum dari oknum polisi untuk melancarkan proses penyidikan, laporan atau yang lainnya.
ATK sendiri merujuk pada syarat memperoleh kemudahan itu yaitu uang pelicin atau istilah kasarnya uang sogok dalam bahasa basa basinya untuk beli ATK.
Serupa dengan istilah ‘86’ dan ‘ATK’, ada pula istilah yang tak kalah uniknya, ‘Rembang Pati’.
Istilah ini mengandung huruf awal R dan P atau RP yang diartikan Rupiah. Sama dengan ‘86’ dan ‘ATK’, ‘RP’ juga berarti uang pelicin atau uang sogok untuk memudahkan proses hukum.
Mengapa upaya suap menyuap ini begitu membudaya hingga lahir banyak istilah untuk mengkamuflasekannya? Jawabannya, ya, karena terdapat sikap ambivalen di tubuh aparat penegak sendiri.
Tidak hanya di tubuh kepolisian, oknum kelompok-kelompok yang menamakan dirinya membantu penegakan hukum pun justru kadang-kadang lebih ‘ugal-ugalan’ dalam melakukan ‘86’.
Yang terjadi adalah bukan efek jera, bukan kesadaran hukum, dan bukan edukasi hukum melainkan sekadar pemuasan kantong oknum pihak tertentu dan si pelaku bebas berlenggang kembali tanpa adanya upaya hukum yang jelas. Mirisnya, ini sudah begitu mempola dan menjadi profesi.
Kasus yang di ‘86’ kan
Seperti yang sudah disinggung di atas, ‘86’ diartikan ‘saling membantu’ dan ‘saling pengertian’. Tentu dalam hal ini adalah saling pengertian dalam konotasi yang negatif.
Ini termanifestasi dalam upaya oknum penegak hukum atau oknum kelompok yang mengaku membantu penegakan hukum meminta ‘86’ agar perkara atau masalah tidak sampai proses sidang pengadilan.
Biasanya pelaku akan bernegosiasi dengan oknum aparat agar prosesnya dimudahkan tanpa melihat efek dan kerugian pada si korban.
Itulah, buruknya penegakan hukum di negeri ini. Diakui atau tidak ‘86’adalah hal biasa dan telah lazim terjadi di ruang-ruang investigasi. Para oknum sudah tak malu lagi bahkan terang-terangan melakukan bargaining jual beli pasal.
Edukasi penegakan hukum yang buruk ini telah mewariskan karakter masyarakat pecundang. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Parahnya kepecundangan ini sampai detik ini masih terus terfasilitasi di ruang-ruang investigasi tersebut.
Justru seringnya masyarakat yang menginginkan damai atau ‘86’ untuk menghindari proses hukum lanjut. Akhirnya, masyarakat pun menjadi tak sensitif dengan pelanggaran-pelanggaran, bebas berbuat kriminal dan merugikan masyarakat, toh yang penting banyak uang, ‘86’, beres tanpa ekses. Sementara pelanggaran pun terus berlangsung.
Pembangunanisme, Rumah Berlindung Pemekaran Daerah (1)
Pendulum Kapitalisme dan Sikap Intelektual Muslim Kita (1)
Rekomendasi
-
Strategi Kebudayaan Nasional Kekinian, Lebarkan Dimensi Pemikiran
23 November 2021, 11:59 WIB -
Resolusi 2022 dalam Tradisi Dunia, Target dan Eksekusi
31 Desember 2021, 12:58 WIB -
Integrasi Pembangunan Kepariwisataan dengan Strategi Kebudayaan (2)
5 Januari 2022, 01:26 WIB -
Candi Sojiwan, How Beautiful Klaten’s Herritage!
16 Januari 2022, 16:33 WIB -
Mapian Biodiversity Conservation (MBC), Konservasi Penyu di Pulau Cendrawasih
15 Desember 2021, 14:10 WIB


