Istri Korban Pembunuhan di Sikka Tidak Puas dengan Putusan PN Maumere
- Maria mengaku tidak akan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni upaya banding karena kesulitan ekonomi -
Nusantarapedia.net, Maumere, NTT — Julius Welung, terdakwa kasus pembunuhan terhadap ipar kandungnya sendiri yang juga merupakan mantan Kepala Desa Nele Urung, Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis 20 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Maumere membacakan amar putusan, Senin, (19/12/2022) di ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere, dihadiri oleh istri korban, istri Julius Welung yang merupakan saudari kandung korban dan juga keluarga korban.
Istri korban Maria Huberta Hurek, kepada media mengatakan ketidakpuasan dengan putusan pengadilan yang memvonis pembunuh suaminya dengan putusan 20 tahun penjara.
“Sebagi istri saya sangat tidak puas dengan putusan ini, salah suami saya apa sampai dibunuh secara keji, tapi sebagai warga negara Indonesia, saya harus tetap terima walaupun secara hati nurani saya tidak terima, saya mau dia dihukum seumur hidup,” ujar Maria sambil berlinang air mata.
Maria mengaku tidak akan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni upaya banding karena kesulitan ekonomi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jubair menyebutkan terkait putusan hakim tersebut, dirinya selaku JPU harus meminta petunjuk pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis Julius Welung dengan pasal 340 KUHP delik pembunuhan berencana.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, menuntut Julius Welung dengan 18 tahun penjara sebelumnya.
(Maria Elvinsia Florida)
Wisata Rumah Pengasingan Bung Karno, Pasca Dikunjungi Jokowi Wisatawan Meningkat
Wah, Ini Parah Ni! Kendaraan Dinas Sat Pol-PP Nagekeo Diduga Barang Bekas
KUR Klaster Perkuat UMKM, Presiden Salurkan Dana Melalui LPDB KUMKM
Evita: Don’t cry for me Argentina, Messi Hapus Air Mata Duka, Campeón Argentino!
Bambang Wuryanto dan Yasonna Berikan Keterangan Usai Pengesahan RUU KUHP Menjadi (UU) KUHP