Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Dari 90 Hari Menjadi 75 Hari
Nusantarapedia.net, Jakarta — Rapat Konsinyering Komisi II DPR RI dan Pemerintah bersama lembaga terkait, membahas perihal durasi kampanye Pemilu 2024.
Rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat konsinyering secara tertutup pada 13-15 Mei 2022.
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangan pers, Selasa, (17/5/2022), mengatakan bahwa durasi masa kampanye dari usulan KPU selama 90 hari menjadi 75 hari.
“Soal durasi masa kampanyenya usulan KPU 90 hari diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” jelasnya, dikutip dari dpr.go.id.

Rifqinizamy, politisi dari PDI-Perjuangan tersebut, kesepakatan durasi masa kampanye mempunyai dua catatan penting, yakni;
“Pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel efisien transparan accountable. Dengan misalnya, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia. Sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama. Yang kedua kita meminta kepada pemerintah dan penyelenggra pemilu untuk untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara Pemilu,” jelasnya.
Lanjutnya, penyusunan kodifikasi hukum acara Pemilu ini tentu tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
“Karena itu, seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara Pemilu ini. Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai meknisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden maupun wakil presiden, DPR, DPD, termasuk pemilih kepala daerah itu sendiri,” tambah Rifqi.
Rifqinizamy menggarisbawahi bahwa hasil pembahasan dalam rapat konsinyering belum berbentuk keputusan resmi. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di parlemen. Meski sudah mencapai kesepakatan, konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi, dan masih harus melalui tahapan selanjutnya. Keputusan resmi akan diambil melalui Rapat Dengar Pendapat. (DioriPA)
Meminta Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja di Era Digitalisasi Industri
Rencana Perubahan APBN 2022 Dapat Dilakukan Dengan Dua Opsi
Obyek Itu Bernama Perempuan
Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker Bagi Masyarakat
Simpang PB VI Selo, Patung Pakubuwono VI Simbol Perjuangan Melawan Belanda
Spirit Menjaga Trah, di Tengah Hasrat Individualistik
Rekomendasi
-
Wakil Presiden Ma’ruf Amin Resmi Menjadi Pelaksana Tugas Presiden
12 Mei 2022, 08:27 WIB -
Pengukuhan Wankes se-Kabupaten Klaten, Sunarna: Seni Budaya Membuat Tenteram
11 Mei 2022, 16:42 WIB -
KTT Khusus ASEAN-AS, Presiden Jokowi Berangkat ke Washington DC
11 Mei 2022, 05:27 WIB -
Lembaga Internasional: Ekonomi Indonesia Diperkirakan Tumbuh Di Atas Rata-Rata Global
10 Mei 2022, 06:02 WIB -
Kemunduran Attitude, di Tengah Masifnya Pendidikan Karakter
8 Mei 2022, 14:37 WIB -
Indonesia Jadi Acuan Dunia dalam Penanganan Pandemi dan Kebangkitan Pariwisata
8 Mei 2022, 07:42 WIB -
Polres Tolitoli Gelar 1000 Vaksin Gratis Di Kecamatan Galang Kab. Tolitoli, Sulawasi Tengah
23 Maret 2022, 22:55 WIB -
Pastikan Zero Halinar, Rutan Pemalang Rutin Laksanakan Penggeledahan Kamar Hunian
31 Maret 2022, 17:36 WIB -
Benowo Park, Antara Pariwisata dan Harmoni Alam
19 Maret 2022, 19:30 WIB -
Tanaman Mirten
24 April 2022, 21:57 WIB -
Simpan Sabu 12,14 Gram, Pelaku Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar
5 April 2022, 19:21 WIB