Inilah Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024 di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara

Dari total 580 dewan, sebanyak 33 anggota dewan atau 5,68% adalah wakil rakyat dari pulau Bali dan Nusa Tenggara (NTB dan NTT) yang teralokasi (kursi) ke dalam 3 wilayah provinsi.

14 Februari 2023, 19:54 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Inilah Pembagian Dapil (Daerah Pemilihan) dan Alokasi Kursi Pileg (Pemilihan Legislatif) 2024 di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara

PEMILU 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, terdiri dari Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) yang dilaksanakan serentak pada tanggal tersebut.

Pileg untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lembaga DPR RI dengan jumlah anggota dewan 575 hasil Pileg 2019 menjadi 580 untuk Pileg 2024. Dari total 580 dewan, sebanyak 33 anggota dewan atau 5,68% adalah wakil rakyat dari pulau Bali dan Nusa Tenggara (NTB dan NTT) yang teralokasi (kursi) ke dalam 3 wilayah provinsi. Alokasi jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil) berbasis jumlah penduduk. Dengan demikian, representasi jumlah Anggota DPR RI mewakili besaran jumlah penduduk di Provinsi Bali, NTB dan NTT.

Sebelumnya, penentuan alokasi kursi dan penetapan daerah pemilihan sempat terjadi polemik, hingga kemudian lahir Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang menerangkan bahwa dapil dan alokasi kursi setiap anggota DPR dan DPRD diatur dalam Peraturan KPU (P-KPU).

Mengacu pada putusan MK tersebut, KPU selaku penyelenggara pemilu, kemudian menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) No 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024. P-KPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023.

Berikut Alokasi Kursi dan Pembagian Dapil di 3 Provinsi Pulau Bali dan Nusa Tenggara berdasarkan P-KPU No 6 Tahun 2023.

Terkait

Terkini