Menanti Sikap DPR! Bagaimana Kelanjutan Perpu Ciptaker

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut terkait Perpu Cipta Kerja

14 Februari 2023, 23:57 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Menanti Sikap DPR! Bagaimana Kelanjutan Perpu Ciptaker

“Bagaimana sikap, peran, dan kiprah dari Panja DPR Perpu Ciptaker, apakah benar-benar akan mengulik isinya sesuai dengan kerangka kedaulatan dan keadilan ekonomi Indonesia, ataukah justru dengan pandangan bahwa, Perpu Ciptaker adalah demi kedaulatan ekonomi Indonesia, demi kemakmuran rakyat, demi keadilan rakyat”

DI penghujung tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, terbit secara mengejutkan pada 31 Desember 2022 yang lalu.

Waktu itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta, menjadi ujung tombak pengumuman Perpu Ciptaker tersebut.

Alasan penerbitan Perpu, bahwa pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Pada sisi geopolitik dunia, dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai, serta dalam menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Versi pemerintah, bahwa keberadaan Perpu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Dan, justru penerbitan Perpu ini dianggap sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, yang mana kontradiktif dengan pandangan umum.

Seperti yang dilontarkan oleh Mahfud MD, bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perpu adalah salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut. Jika masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.

Polemik publik pun mengemuka, justru upaya pemerintah menerbitkan Perpu tersebut sebagai alasan berkelit dari perintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVII/2020 yang bertujuan untuk memperbaiki UU No.11 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Artinya, ada benang merah antara Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun, alasan pemerintah bahwa Perpu tersebut berdiri sendiri, di luar UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinyatakan cacat secara formil oleh MK, dengan begitu statusnya inkonstitusional bersyarat. Bahkan ada tenggat waktu dua tahun untuk merevisi, bila tidak direvisi akan inkonstitusional permanen. Dengan demikian, MK merekomendasikan UU Ciptaker harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar di laman mkri.go.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, apakah penerbitan Perpu Ciptaker memenuhi syarat diterbitkannya Perpu, yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa. Hal ini menjadi tanda tanya besar!

Di sini terdapat silang pendapat, semestinya pemerintah memperbaiki UU Ciptaker seperti amanat putusan MK, bukan sebaliknya menerbitkan Perpu dengan alasan yang mencoba dihubung-hubungkan dengan situasi ketidakpastian global, bahkan perang Rusia-Ukraina. Ada apa ini sebenarnya!

Terkait

Terkini