Putusan PN Jakpus Menangkan Partai Prima Melanggar Kompetensi Absolut Mengadili, Termasuk ‘Logical Fallacy’

- kejanggalan lain dari diktum Putusan PN Jakpus adalah menunda pemilu yang justru berdampak merugikan partai-partai lain hingga masyarakat luas yang tidak masuk dalam obyek gugatan dari Partai Prima -

3 Maret 2023, 11:12 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Putusan PN Jakpus Menangkan Partai Prima Melanggar Kompetensi Absolut Mengadili, Termasuk ‘Logical Fallacy’

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer Surabaya

“Karena filosofi dari putusan perdata hanyalah mengikat penggugat dan tergugat serta turut tergugat saja. Artinya tidak dapat mengikat pihak lain. Berbeda dengan putusan pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Kontitusi dimana sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).”

PUTUSAN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022, Kamis (2 /3/2023) memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan memerintah KPU untuk menunda pemilu.

Atas putusan PN Jakpus tersebut menghentakkan publik tanah air, terutama partai-partai peserta pemilu lainnya. Mengapa? Karena dalam salah satu diktum putusan PN Jakpus tersebut memerintahkan KPU menunda pemilu.

Kompetensi Mengadili
Ketetapan atau Keputusan KPU apakah termasuk objek Tata Usaha Negara (TUN), maka kita perlu merujuk pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan objek TUN yaitu UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 9/2004), dan terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 51/2009).

Hal yang menjadi objek dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (lihat Pasal 1 angka 10 UU PTUN). Pengertian dari Keputusan TUN adalah (Pasal 1 angka 9 UU No. 51/2009):

“… … suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Jadi, keputusan TUN bukan hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat, tetapi juga oleh badan.
Atas putusan PN Jakpus ini, menarik dikaji dari aspek kompetensi mengadili.

Dijelaskan bahwa Keputusan KPU Pusat maupun KPU Daerah/KPUD mengenai hasil pemilihan umum bukan termasuk Keputusan TUN, sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan TUN (PTUN). Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi (lihat Pasal 10 ayat [1] huruf d UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011).

Sedangkan, keputusan KPU yang dapat digugat ke PTUN adalah keputusan KPU yang bukan mengenai hasil pemilihan umum. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Sengketa  (SEMA 7/2010).

Berdasarkan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 bahwa penyelesaian sengketa pemilu domainnya lembaga Bawaslu dan PTUN. Sedangkan sengketa hasil pemilu di selesaikan dloleh MK.

Atas hal itu, putusan PN Jakarta Pusat secara yuridis telah cacat secara konstitusi serta melanggar kompetensi absolut mengadili pengadilan, dimana yang harus mengadili masalahnya partai Prima adalah Bawaslu dan PTUN Jakarta Pusat.

Terkait

Terkini