Update Progres Pembangunan Waduk Mbay/Lambo Capai 4,90% dari Target Rencana 7,86%
"Terjadinya deviasi minus disebabkan karena sebagian area konstruksi bagian kanan masih diblokir Suku Kawa akibat tunda bayar ganti rugi 4 bidang lahan,"
Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Progres pelaksanaan pembangunan Waduk Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) per tanggal 03 November 2022 mencapai 4,90% (persen) atau mengalami deviasi keterlambatan sebesar 2,96% dari target rencana 7,86%.
Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan SNVT Pembangunan Bendungan II BWS NT II Ditjen SDA Kementerian PUPR, Yohanes Pabi kepada Nusantarapedia.net, Kamis (03/11/22).
“Progres pelaksanaan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo per tanggal 03 November 2022 adalah 4, 90% dari target 7,86% atau mengalami deviasi keterlambatan sebesar 2,96%,” katanya.
Menurut lelaki yang akrab disapa Anis ini, deviasi keterlambatan terjadi disebabkan area konstruksi bagian kanan pengerjaan waduk masih diblokir oleh masyarakat adat Suku Kawa lantaran mereka kecewa pembayaran ganti rugi lahan ditunda.
“Terjadinya deviasi minus disebabkan karena sebagian area konstruksi bagian kanan masih diblokir Suku Kawa akibat tunda bayar ganti rugi 4 bidang lahan, yaitu; 196, 197, 198 dan 199,” sebut Anis.
Anis menjelaskan, validasi pembayaran tahap II (dua) pada tanggal 15-16 September 2022 lalu, ke empat bidang milik Suku Kawa dikembalikan karena ada catatan perbaikan dokumen.
“Namun hingga saat ini tanggal 03 November 2022, belum ditindaklanjuti kembali dan keterlambatan validasi oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Nagekeo, menyulitkan pencapaian progres pelaksanaan sesuai rencana,” tambahnya.
Di samping itu, dia berharap agar BPN segera mungkin melakukan validasi dan mengusulkan kembali data pembayaran tahap III (tiga) milik warga terdampak pembangunan waduk tersebut, terutama berkaitan dengan hak milik Suku Kawa.
“Hal tersebut merupakan salah satu solusi untuk percepatan pelaksanaan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo karena pendekatan sudah kita lakukan, namun tuntutan Suku Kawa harus bayar dulu, baru boleh kerja,” ringkas Anis.