3 UU DOB Provinsi Baru di Papua Disahkan
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan.
Nusantarapedia.net, Jakarta — Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/6/2022), DPR telah menyetujui dan mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.
Ketiga UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.
“Saya capek dan lelah. Secara filosofis, UU Otsus itu punya sejarah. Otsus itu diberikan negara sebagai perekat atau win-win solution,” ujar Timotius.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut, seperti dilansir dari dpr.go.id.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan.
Puan juga menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.
“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.
“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan di isi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.
Ketua DPR RI tersebut juga menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI, sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum 2024.
“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut. Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” harapnya.
Ketiga UU DOB Provinsi Baru di Papua tersebut adalah ;
1) Provinsi Papua Selatan, meliputi 4 Kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
2) Provinsi Papua Tengah, meliputi 8 Kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
3) Provinsi Papua Pegunungan, meliputi 9 Kabupaten,yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.


Sementara itu, Timotius Murib Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) merasa pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan pengesahan ketiga UU DOB Papua oleh DPR RI tersebut, seperti dilansir dari kompas.com (1/7)2022).
Alasannya, pembahasan yang dilakukan cukup cepat di DPR, hanya 2,5 bulan sejak RUU tersebut sah menjadi RUU inisiatif DPR pada 12 April 2022.
MRP telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus. Alasannya, bahwa pemekaran Papua bisa dilakukan sepihak oleh Jakarta, tanpa perlu menunggu persetujuan MRP sebagai lembaga negara yang merepresentasi kultural orang asli Papua. MRP merupakan roh dari pelaksanaan otonomi khusus di Papua, bentuk dari semangat desentralisasi dari pemerintah pusat ke wilayah otonomi khusus seperti Papua.
Sebelum dilakukan direvisi pada 2021, pemekaran Papua hanya dapat dilakukan jika MRP telah memberi lampu hijau.
“Saya capek dan lelah. Secara filosofis, UU Otsus itu punya sejarah. Otsus itu diberikan negara sebagai perekat atau win-win solution,” ujar Timotius.
Lebih jauh Timotius mengungkapkan bahwa, pemekaran ini dicurigai hanya menjadi kepentingan elite Jakarta maupun elite lokal Papua, dengan maksud memperoleh jabatan di provinsi-provinsi baru kelak. Selain itu, akan terjadi eksploitasi sumber daya alam Papua, juga memperburuk situasi kemanusiaan di sana, sehubungan dengan penambahan polda dan kodam. Hal tersebut dengan argumentasi simbiosis mutualisme, padahal itu adalah pintu masuknya.
“Ini bukan untuk kesejahteraan, tapi mendatangkan sebanyak-banyaknya militer di Tanah Papua untuk mengurung, datang seketika mengelola sumber daya alam Papua agar tidak ada orang yang menggangu. Kiblat negara sudah di timur. Sumatera dan Kalimantan sudah habis, toh? terakhir, ya, Papua sebagai masa depan Indonesia,” ucap Timotius dikutip dari kompas.com, (1/7/2022). (dnA)
RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara, Diusulkan Yan Permenas
Keindahan Kabupaten Supiori Papua Yang Wajib Dikunjungi
Mapian Biodiversity Conservation (MBC), Konservasi Penyu di Pulau Cendrawasih
Pembangunanisme, Rumah Berlindung Pemekaran Daerah (1)
Rekomendasi
-
32 Daftar Timnas Piala Dunia 2022 Qatar, Grup E dan H Bagai Neraka
16 Juni 2022, 09:35 WIB -
Mobil Listrik, Kelebihan dan Kekurangan Menyambut Transformasi Energi
4 Juni 2022, 10:12 WIB -
Kemunduran Attitude, di Tengah Masifnya Pendidikan Karakter
8 Mei 2022, 14:37 WIB -
Geopolitik dan Strategi Sultan Agung Menuju Kejayaan Nusantara di Pentas Dunia (3)
21 Maret 2022, 11:44 WIB -
Presiden Jokowi Direncanakan ke Ukraina dan Rusia Damaikan Konflik
25 Juni 2022, 08:38 WIB -
Apa Aku, Bersajak II
6 April 2022, 17:47 WIB -
Ajaibnya Daun Sukun, Berantas Berbagai Macam Penyakit
6 Maret 2022, 08:30 WIB -
Lakpesdam NU Tolitoli Ada Data Lain, Mejerat Distributor Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
22 Maret 2022, 23:57 WIB