Angin Segar PDI-P - Anies di Pilgub Jakarta Tak Sampai 24 Jam Kembali Menjadi Angin Panas
Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — Angin Segar PDI-P - Anies di Pilgub Jakarta Tak Sampai 24 Jam Kembali Menjadi Angin Panas
Oleh : B. Ari Koeswanto ASM
“Namun kegembiraan itu tak berlangsung lama, bahkan tak sampai 24 jam, karena Baleg (Badan Legislasi) DPR melalui Panja (Panitia Kerja), Rabu (21/08/2024), menggelar rapat dalam pembahasan revisi UU Pilkada. Hasil kesepakatan rapat Baleg pada intinya, Baleg menyepakati putusan MK soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah, tetapi hanya berlaku bagi partai tanpa kursi di DPRD (partai non parlemen). Sedangkan partai yang memiliki kursi legislatif, tetap menggunakan aturan threshold 20 persen suara kursi atau 25 persen suara sah partai”
“Dengan ini pula, kami (saya) sebagai rakyat Indonesia turut menyerukan, agar Putusan MK dihormati, dipatuhi, diikuti, dan dijadikan pedoman dalam pembentukan UU oleh pembentuk UU (Pemerintah dan DPR). Karena, fungsi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga supremasi konstitusi, memastikan bahwa segala peraturan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara sesuai dengan konstitusi, dan melindungi hak-hak serta kebebasan konstitusional warga negara dalam berdemokrasi. Bila pembentuk UU abai soal hal ini, maka Pilkada Serentak pada 27 November 2024, adalah cacat hukum, dan merampas kedaulatan politik rakyat. Maka hak rakyat untuk menolak, memboikot, dan tidak mengakui hasil Pilkada Serentak”
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yaitu perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan oleh MK pada Selasa, (20/08/2024), ihwal gugatan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945. MK juga menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3).
Makna Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan, pada intinya bahwa, syarat pencalonan yang semula diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara kursi di legislatif (DPRD) sebanyak 20 persen atau 25 persen perolehan suara sah, menjadi: menghilangkan syarat kursi DPRD, dan hanya mengakui syarat suara sah parpol. Bahkan, partai politik non parlemen pun dapat mengusung calon bersama koalisi parpol lainnya. Parpol tidak lagi berdasarkan syarat threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara, tetapi cukup dengan perolehan suara sah parpol sebesar ambang batas yang berbeda-beda persentasenya untuk setiap wilayah, berdasarkan pertimbangan/perhitungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau jumlah penduduk. Contoh: DPT Jakarta sebesar 8,2 juta pemilih atau dengan range 6 - 12 juta DPT, maka ambang batas suara sah parpol untuk dapat mengusung calon sebesar 7,5% suara sah partai atau gabungan partai.
Namun demikian, Putusan MK tersebut tidak dipatuhi oleh pembentuk UU (DPR), sehingga terdapat Perubahan Ketentuan pada Pasal 40, diubah melalui Rapat Panja Baleg DPR dalam pembahasan RUU Pilkada (21/08/2024), sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.