Hal Distribusi Elpiji 3 Kg, Komisi VI Serap Masukan Hiswana Migas

3 Februari 2023, 09:32 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Panitia Kerja Distribusi Elpiji Komisi VI mengundang Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Hiswana Migas untuk menggambarkan kondisi pendistribusian elpiji 3 kg. Apa kendala dan masalah yang terjadi di masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada Rabu, (1/2/2023).

Mohamad Hekal (Wakil Ketua Komisi VI DPR RI) mengatakan, saat ini pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di masyarakat masih mengalami berbagai kendala. Diantaranya adalah masih banyaknya kelompok masyarakat mampu yang menggunakan LPG bersubsidi tersebut. Hal seperti itu yang menyebabkan kurangnya ketersediaan LPG 3 kg untuk masyarakat yang berhak.

“Di lapangan gas elpiji 3 kg diperuntukan untuk kelompok miskin hingga hari ini masih banyak yang digunakan oleh masyarakat ekonomi yang mampu sehingga kondisi ini menciptakan kekurangan untuk masyarakat yang seharusnya berhak,” ujar Hekal saat membuka RDPU (rapat dengar pendapat umum) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dilansir dari parlementaria dpr.

Dalam RDPU tersebut ada beberapa catatan, diantaranya adalah masih belum baiknya infrastruktur, sarana, jalan darat/sungai yang menghubungkan ke desa-desa terpencil (remote) yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pendistribusian sehingga hal tersebut mengganggu ketersediaan LPG PSO di masyarakat.

“Belum adanya ketentuan yang memastikan kriteria yang berhak sebagai pengguna LPG PSO,” imbuhnya.

Catatan lainnya, kuota LPG PSO merupakan tanggung jawab penuh dari Pertamina, dalam hal ini Hiswana Migas sebagai mitra Pertamina tidak dilibatkan. Sedangkan Hiswana Migas selaku penyalur LPG PSO selama ini menjalankan penugasan distribusi dengan selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait pengawasan.

Dengan demikian, Hekal berharap, distribusi yang lebih tepat guna diperlukan program atau sistem yang bisa mendata pengguna LPG PSO tersebut, yaitu sistem zonasi.

“Zonanisasi atau rayonisasi tetap diperlukan dalam tata kelola atau tata niaga LPG PSO sebagai alat pengawasan,” paparnya.

Diketahui, pengguna LPG PSO (jaringan distribusi Pertamina) saat ini adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. (**/Inh)

Persiapan! Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Menunjukkan KTP, Berlaku Nasional
Protes Adil, Picu Daerah Lain “Tanyakan” DBH Migas
STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Menjadi Kendaraan “Bodong”, Diberlakukan 2023
Rencana Pelarangan Penjualan Rokok “Batangan” atau “Ketengan”, Demi Kesehatan Masyarakat
Integrasi NIK Jadi NPWP, Validasi Sampai 1 Januari 2024, NPWP Format Lama Berlaku s.d. 31 Desember 2023

Terkait

Terkini