MK Melanggar Kompetensi Absolut Uji UU Pemilu, Hal Batas Minimal Usia Cawapres
Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — MK Melanggar Kompetensi Absolut Uji UU Pemilu, Hal Batas Minimal Usia Cawapres
Oleh : Marianus Gaharpung
“Jika MK nekat mengabulkan pemohon, terbukti melanggar kewenangan absolut pengujian, dalam arti MK tidak independen lagi alias tebang pilih,”
SEKARANG lagi ramai diskusi publik menjelang Pilpres 2024, pasalnya ada uji materiil terhadap batas usia minimal bacawapres (bakal calon wakil presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apakah memang ada kewenangan MK untuk menguji UU Pemilu dalam kaitan dengan batas usia minimal cawapres? Tujuannya untuk apa dilakukan uji materiil? Kepentingan rakyat atau kepentingan siapa? Apakah hak konstitusional warga dirugikan dengan undang-undang pemilu? Apakah untuk kepentingan segelintir orang yang “doyan” mempertahakan kekuasaan yang identik dengan kenikmatan? Tentu segudang pertanyaan tersebut sebagai bentuk reaksi publik Tanah Air, menjadi wajar, bertanya-tanya, hingga muncul spekulasi-spekulasi, juga pro dan kontra.
Rasanya relevansi undang-undang tersebut diuji materiil di MK atas batas usia bacawapres hanya untuk kepentingan pragmatis saja dari oknum yang ada dalam parpol, atau adanya pesanan dari/kepada sekelompok orang untuk melakukan uji materi atas undang-undang tersebut demi memenuhi kepentingan politik.
Oleh karena itu majelis hakim MK wajib berpikir obyektif — realistis independen dengan menggunakan nurani, terbebas dari kepentingan. Karena berbicara hak uji materiil ada dua metode, yakni metode yang digunakan lembaga negara DPR dan MK untuk menguji UU (undang-undang), yaitu :
Pertama, Legislatif dalam proses pembuatan UU, dikenal dengan proses prenatal, artinya dewan mengharapkan masukan dari warga, dunia akademik, para ahli terhadap materi UU. Dan proses postnatal, yakni setelah UU disahkan, maka terbuka peluang UU tersebut diuji oleh masyarakat yang merasakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan bagian ayat pasal atau penjelasan UU tersebut. Jika ada UU yang merugikan warga, maka dewan dapat menggunakan legislatif review, yakni dewan bisa membatalkan ayat pasal atau penjelasan. Disebut asas contrarius actus, dimana pejabat tata usaha negara yang membuat maka pejabat itulah yang wajib membatalkan.
Kedua, MK berwenang menguji bagian ayat atau pasal dengan alat ukurnya konstitusi (UUD). Apakah UU itu melanggar hak konstitusional warga masyarakat atau badan hukum atau tidak?
Menyangkut uji materiil batas usia cawapres dalam UU, apakah melanggar hak konstitusional warga masyarakat? Jawabannya, jelas tidak hanya untuk kepentingan orang-orang atau kelompok tertentu, dan terkhusus partai politik. Ratio legis pengujian tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan hak-hak konstitusional warga negara dirugikan.
Oleh karena itu, jika MK nekat mengabulkan pemohon, terbukti melanggar kewenangan absolut pengujian, dalam arti MK tidak independen lagi alias tebang pilih. (mg)
Marianus Gaharpung | dosen FH UBAYA di Surabaya, dan lawyer. Putra daerah NTT
Misteri RS Pratama Doreng, APH Wajib Periksa Pihak Terkait
PSI “Jual” Kaesang Menuju Senayan?
Meninjau Ulang Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia
Kridaning Ati Ora Bisa Mbedah Kuthaning Pesthi (Menuju Indonesia ‘Ngerti’)