Tuntutan Adat dan Kemiskinan di NTT
- Persentase penduduk miskin di NTT per-Maret 2021 sebesar 1169.31 jiwa atau meningkat 1,35% (persen) lebih besar berbanding poin pada tahun 2020 -

Nusantarapedia.net, Jurnal | Sosbud — Tuntutan Adat dan Kemiskinan di NTT
“Untuk menjaga waka (gengsi/nama) kedua belah pihak berjuang untuk memenuhinya meski harus hutang sana sini.”
TIDAK banyak orang yang ingin menelisik lebih dalam tentang sebab-musabab kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemiskinan di NTT sangat diyakini bahwa kultur-lah (adat istiadat) yang menjadi pemantik akan persoalan tersebut. Bahkan, beberapa penulis dan pemerhati masalah sosial di NTT sering kali mengangkat persoalan kemiskinan dan adat istiadat ini.
Berdasarkan data BPS yang dikutip dalam laman ntt.bps.go.id, bahwa, persentase penduduk miskin di NTT per-Maret 2021 sebesar 1169.31 jiwa atau meningkat 1,35% (persen) lebih besar berbanding poin pada tahun 2020 yang hanya berada di 1153.76 jiwa atau 0,65%.
Secara rata-rata, rumah tangga miskin di Provinsi NTT pada tahun 2021 memiliki 5,82 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, garis kemiskinan di setiap rumah tangga miskin secara rata-rata kurang lebih Rp2 juta/rumah tangga miskin dalam setiap bulannya.
Dari data-data di atas, terlihat jelas terjadi peningkatan penduduk miskin di NTT. Apa saja penyebabnya? tentu jawabannya “banyak” salah satunya yang bisa dijelaskan dengan mudah yakni tuntutan adat.
Berbicara tentang persoalan ini, pasti banyak pro dan kontra serta banyak kalangan menyatakan bahwa untuk memastikan hasil survey bukan menjadi jaminan dan tidak sepenuhnya dinyatakan sebagai realita beban adat istiadat dalam korelasinya dengan kemiskinan di NTT.
Menggugat adat istiadat, banyak kalangan berasumsi bahwa kemiskinan di NTT musababnya adalah beban adat istiadat dan dapat diambil dua contoh saja yakni adat perkawinan (belis) dan kematian.
Tentu masih banyak adat lainnya yang juga membebani. Dalam adat perkawinan misalnya, pihak laki-laki harus membawa kerbau, sapi, kuda, kambing, domba dan lain-lain dalam jumlah tertentu, sementara pihak perempuan harus menyiapkan sejumlah babi besar, kain adat, tikar, beras dan lain-lain.
Untuk menjaga waka (gengsi/nama) kedua belah pihak berjuang untuk memenuhinya meski harus hutang sana sini.
Dalam adat kematian juga sama, pihak keluarga harus menyiapkan kerbau, sapi atau kuda untuk embu mame (om) sebagai kulu tuu komba foa dan dhoi poi deko bheka dalam adat Nagaroro dan sekitarnya. Untuk mata adat ini bisa memakai uang.
Ketika hajatan seperti ini terjadi, sering kita dengar keluhan bahwa adat sangat membebani. Mereka harus utang dan mencari kesana kemari. Tapi karena tuntutan adat dan menjaga waka keluarga biar utang (berat/beban) mereka siap memikulnya. Apalagi dalam adat kematian yang sifatnya tiba-tiba dan atau sakit berkepanjangan yang membutuhkan biaya yang banyak.