Buah Putusan MK: Lahirnya Kekuatan dan Harapan Baru, Bukan Plagiasi Budaya Politik Pendahulu
Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — Buah Putusan MK: Lahirnya Kekuatan dan Harapan Baru, Bukan Plagiasi Budaya Politik Pendahulu
Oleh : B. Ari Koeswanto ASM
- saatnya partai “gurem” dan partai non parlemen, maupun calon independen, untuk berani unjuk gigi, tentu dengan strategi kontradiktif ala kelompok besar, dengan: menihilkan angka (mahar) rekomendasi partai, tetapi penjaringan calon berdasarkan fit and proper test berstandar kepemimpinan meritokrasi politik. Uji kompetensi bahkan digelar di forum-forum ilmiah publik -
“Ini sebagai nutrisi baru, memecah kebuntuan, ketika apa yang telah dilakukan oleh kelompok politik lama (status quo) adalah perilaku politik yang tidak didasarkan pada kebenaran peta jalan untuk mencapai tujuan”
TERANG benderang sudah, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah (threshold) dan batas usia umur calon kepala daerah dari uji materiil UU Pilkada, tetap digunakan acuan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Sebelumnya, di DPR, revisi UU Pilkada juga sudah masuk ke dalam program legislasi nasional oleh Badan Legislasi (Baleg) untuk dilakukan revisi. Pasca diputuskannya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, spekulasinya DPR akan memparipurnakan RUU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK. Namun karena terjadi penolakan, spekulasi arah DPR yang akan mengangkangi keputusan konstitusi untuk menguntungkan salah satu kelompok politik, akhirnya gagal.
Setelahnya muncul isu, Putusan MK akan diakali dengan terbitnya Perppu. Namun, karena situasi dan kondisi penolakan dari banyak elemen dalam mengawal Putusan MK, akhirnya skenario ini juga tidak dilakukan. Hingga akhirnya, isunya muncul dengan celah merevisi P-KPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sebagai jalan terakhir. Namun itu juga tidak dilakukan.
Dengan demikian, “menjauh dari titik persimpangan, menuju kebenaran demokrasi sebagai peta jalan tujuan konstitusional”: bahwa demokrasi terselamatkan — menumbuhkan kembali semangat berdemokrasi sebagai milik (hak) rakyat, bukan monopoli sebagian kelompok kekuasaan, berkat Putusan MK, yang tentunya ini perlu dikawal apapun konsekuensinya.
Secara konstitusi jelas, bahwa lembaga pembentuk UU adalah Pemerintah dan DPR, akan tetapi, Putusan MK harus dihormati, dipatuhi, diikuti, dan dijadikan pedoman dalam pembentukan UU oleh pembentuk UU. Karena, fungsi MK untuk menjaga supremasi konstitusi, memastikan bahwa segala peraturan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara tepat — sesuai dengan konstitusi, dan melindungi hak-hak serta kebebasan konstitusional warga negara dalam berdemokrasi.
Secara acara, hukum punya sistematika hierarki yang jelas, di bawah UUD 1945 (konstitusi) sebagai norma tertinggi, yaitu (peraturan) undang-undang, kemudian berlaku norma-norma di bawahnya. Ingat, asas: lex superior derogate legi inferiori, bahwa peraturan perundang-undangan dengan derajat lebih rendah dalam hierarkinya (perundang-undangan) tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Dalam konteks ini adalah Putusan MK.
Jadi, pengawalan Putusan MK ini demi tujuan konstitusional, bukan kepentingan personal atau kelompok politik tertentu.