14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme
Polemik tersebut terkait dengan materi penghinaan ke kekuasaan umum dengan ancaman penjara selama 18 bulan yang diatur pada pada Pasal 351 ayat 1 RKUHP, yang berbunyi;
Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — 14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme
“Ke-14 poin sebagai isu krusial tersebut masih terbayangi paradigma konservatif. Terkesan peraturan pidana tersebut sangat ketat diterapkan oleh pemerintah yang mana sebenarnya masih dalam domain hukum adat, privat dan norma. Dengan demikian, tidak seharusnya norma-norma yang berkembang di masyarakat dijadikan norma hukum. Tidak semuanya yang dianggap tidak patut harus masuk dalam aturan pidana.”
Draf final RUU KUHP (Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR. Namun masih menyisakan beberapa poin yang belum final. Pembahasan masih berlanjut untuk dilakukan penggodokan lebih mendalam berkaitan dengan 14 isu krusial dalam beberapa pasal.
Ke-14 isu krusial tersebut yaitu; 1) Hukum yang hidup dalam masyarakat. 2) Pidana mati. 3) Penyerangan harkat dan martabat kepada Presiden dan Wakil Presiden. 4) Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana memiliki kekuatan gaib. 5) Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin. 6) Contempt of court. 7) Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih. 8) Advokat curang. 9) Penodaan agama. 10) Penganiayaan hewan. 11) Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. 12) Penggelandangan. 13) Praktik pengguguran kandungan. 14) Tindak pidana kesusilaan, seperti perzinahan dan pemerkosaan.
Dari ke-14 isu tersebut, dua pasal dipastikan di drop oleh pihak pemerintah, yakni pasal mengenai Dokter (dokter gigi) praktik tanpa izin dan Advokat yang curang. Alasan penghapusan tersebut karena masing-masing telah diatur dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat.
Kemudian pasal yang ditambahkan ada tiga point, yaitu mengenai tindak pidana penadahan (3 pasal), penerbitan (1 pasal), dan percetakan (3 pasal). Tiga tindak pidana itu belum diatur pada draf (konsep) 2019 yang hilang, tetapi ada pada draf 2015 tiga pidana itu telah dimasukan. Dengan demikian, karena aturan ini pernah diatur dalam KUHP lama, akan kembali diatur dalam RUU KUHP.
“Sehingga terdapat enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi belum diatur kembali dalam RKUHP, yaitu tindak pidana penadahan ada tiga pasal, tindak pidana penerbitan dan pencetakan juga tiga pasal,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (6/7/2022), seperti dikutip dari merdeka.com.
Selain itu pemerintah masih mempertahankan draf aturan dalam Bab IX mengenai Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Pada bagian ini yang juga menjadi polemik di masyarakat dengan serius.
Polemik tersebut terkait dengan materi penghinaan ke kekuasaan umum dengan ancaman penjara selama 18 bulan yang diatur pada pada Pasal 351 ayat 1 RKUHP, yang berbunyi;
Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kekuasaan umum dan atau lembaga negara yang dimaksud berdasarkan bunyi penjelasan Pasal 351 ayat 1 adalah; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah.
Tidak sampai disitu, apabila penghinaan tersebut menghasilkan dampak seperti kerusuhan, maka hukuman diperberat menjadi tiga tahun penjara, berdasarkan bunyi Pasal 352 ayat 2;
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Namun demikian, diberlakukan delik aduan berdasarkan aduan dari pihak yang dihina, sebagaimana bunyi Pasal 351 ayat 3.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Semangat Demokrasi versus Paradigma Kolonial
Dengan bunyi dalam pasal tersebut, juga pada ke-14 isu krusial, menjadikan polemik publik, pro dan kontra, perdebatan, hingga demonstrasi. Alasannya berimplikasi pada matinya demokrasi untuk menyuarakan keadilan atas dasar penyelenggaraan pemerintahan yang abai. Maka pasal ini akan menjadi rawan dengan melahirkan kepemimpinan atau penyelenggaraan yang anti kritik dan cenderung akan melahirkan penyelenggaraan dengan model diktator. Atau tidak terciptanya keseimbangan sebagai fungsi kontrol.
Dari beberapa perdebatan yang mengemuka, bagaimana nanti keputusan finalnya ada di pemerintah dan persetujuan DPR. Tentu sudah dibahas dengan kajian yang mendalam dengan tetap mengedepankan aspek keadilan dan HAM (Hak Asasi Manusia). Selain itu, pemerintahan dan DPR perlu membuka ruang-ruang partisipasi dengan lebih terbuka dan transparan. Public hearing atau rapat dengar pendapat harus sering dilakukan untuk menyerap informasi dari bawah.
RUU KUHP ini yang mana termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 ini dengan tenggat waktu sampai akhir tahun 2022 untuk disahkan. Bagaimana pemerintah dan DPR bisa memanfaatkan waktu yang lumayan cukup untuk benar-benar dilakukan kajian komprehensif disetiap pembahasan. Termasuk membuka ruang publik tersebut.
Antara substansi hukum di dalamnya sebagai maksud untuk memberikan keadilan yang berimplikasi menuju kebaikan dengan tidak hanya sekedar me-reformulasi tanpa memperhatikan esensi maksud dibuatnya Undang-undang untuk tujuan-tujuan.
Jangan sampai kemudian produk UU yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR hanya sekedar untuk membuat penilaian kinerja telah berhasil membuat Undang-undang dari sisi kuantitas (banyaknya produk hukum yang telah dihasilkan). Tetapi ruh dari fungsi dan tujuan dibuatnya Undang-undang untuk kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik untuk menciptakan keadilan bagi warga negara, dan memberikan edukasi pada warga negara agar tidak seenaknya sendiri, dengan harapan sebaliknya agar kekuasaan tidak semena-mena.
Dengan direvisinya KUHP ini, dimaknai sebagai upaya pembaharuan untuk menghapus semangat kolonial. Yang mana sumber rujukan KUHP masih merupakan produk warisan pemerintahan kolonial (Hinda Belanda). Tentu sudah tidak relevan lagi dengan semangat demokrasi yang penuh keterbukaan dengan asas kesamaan hak (keadilan).
Sedangkan posisi pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu sebagai agresor. Tentu produk hukum yang dihasilkan berpihak pada kepentingan kolonial. Nampak sekali feodal-nya dengan praktik yang diskriminatif.
Ke-14 poin sebagai isu krusial tersebut masih terbayangi paradigma konservatif. Terkesan peraturan pidana tersebut sangat ketat diterapkan oleh pemerintah yang mana sebenarnya masih dalam domain hukum adat, privat dan norma. Dengan demikian, tidak seharusnya norma-norma yang berkembang di masyarakat dijadikan norma hukum. Tidak semuanya yang dianggap tidak patut harus masuk dalam aturan pidana.
Mengutip dari apa yang disampaikan oleh Muhammad Isnur, ahli hukum, mengatakan bahwa di setiap daerah punya hukum adat yang berbeda-beda. “Ketika hukum adat dikodefikasi jadinya hukum pidana bukan lagi hukum adat. Atau ketika hukum adat menjadi perda, itu jadinya perda bukan hukum adat lagi. Ini namanya mereformasikan sesuatu yang sangat berat terlaksana. Jelas kalau mau buat aturan pidana harus yang mudah untuk diawasi.”
LIDMI Intelektual Forum: Larangan LGBT Harusnya Masuk dalam RUU KUHP, Dampak Merusaknya Besar
Uji Publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Sebelas Maret
RUU Penyiaran, Jawab Tantangan Iklim dan Perkembangan Penyiaran
RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara, Diusulkan Yan Permenas
Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota Beserta Ibu Kotanya di Pulau Papua, Sebelum dan Sesudah Pemekaran DOB
3 UU DOB Provinsi Baru di Papua Disahkan
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Resmi Diundangkan
Rocky Gerung: LBP Bentuk Protes PT 20%, Mada Sukmajati: Argumentasi dan Konsekuensinya Apa?
Rekomendasi
-
32 Daftar Timnas Piala Dunia 2022 Qatar, Grup E dan H Bagai Neraka
16 Juni 2022, 09:35 WIB -
Mobil Listrik, Kelebihan dan Kekurangan Menyambut Transformasi Energi
4 Juni 2022, 10:12 WIB -
Kemunduran Attitude, di Tengah Masifnya Pendidikan Karakter
8 Mei 2022, 14:37 WIB -
Statistik Pengguna Internet Dunia dan Indonesia, Medsos Rajanya!
24 November 2021, 04:36 WIB -
Budidayakan Padi Organik, Ganjar Dorong Petani Klaten
24 Mei 2022, 03:41 WIB -
Mural, Kajian Semiotik dan Sosiologis
7 Februari 2022, 09:43 WIB -
Premier Perti Resmi Dibuka, 32 Tim Merebut Juara
1 Juni 2022, 22:49 WIB -
Pendulum Kapitalisme dan Sikap Intelektual Muslim Kita (1)
4 Maret 2022, 17:11 WIB