Akankah “Drama” Sidang Kematian Yosua Menjadi Lonceng Kematian Keadilan Publik

- Mengapa FS tidak hukuman mati? Jika hukuman mati bisa saja FS atau kuasa hukumnya naik banding, kasasi dan sangat bisa terjadi akan meminta grasi kepada Presiden -

21 Januari 2023, 07:58 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Akankah “Drama” Sidang Kematian Yosua Menjadi Lonceng Kematian Keadilan Publik

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya

“Penurunan hukuman bisa terjadi 3, 5 dan 6 tahun, tetapi bebas murni tidak mungkin karena RE juga pelaku walaupun dalam upaya paksa, tetapi adanya meeting of minds bersama para pelaku lainnya.”

MEMANG, “drama” persidangan perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat semua serba misteri, publik emosi akibat tuntutan pidana penjara dari Penuntut Umum (PU). Terkadang kewenangan Kejaksaan sebagai institusi atas nama negara dalam kaitan penindakan terhadap pelaku melalui pemberian tuntutan (rekuisitoir) tidak sejalan dengan rasa keadilan korban/ keluarga korban dan publik.

Jaman sekarang dengan kemajuan teknologi digital, ribuan mata tertuju ke ruang sidang. Sehingga apapun yang terjadi pasti publik merekam. Bharada Rhicard Eliezer (RE) pemuda lugu jujur datang dari desa menjadi polisi di Mabes Polri adalah berkat yang teramat luar biasa. Sikap kejujuran ini tertanam dari keteladanan orangtuanya sehingga tidak mau ikut sandiwara jahat Ferdy Sambo-Putri Candrawati. Akhirnya, RE menemui Kapolri menceritakan peristiwa hukum sebenarnya, sehingga tabir gelap kematian Yosua Hutabarat terkuat. Sikap konsekuen anak desa lugu ini sungguh dibuktikan di depan persidangan di PN Jakarta Selatan. Sehingga sangat membantu Kejaksaan yang mewakili negara dan korban (keluarga korban/masyarakat) demi mewujudkan rasa keadilan. Juga bagi majelis hakim dan kuasa hukum para terdakwa.

Atas prestasi keberanian dan kejujuran RE, oleh lembaga negara LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan predikat justice collaborator. Pasal 10 ayat 2 UU PSK dijelaskan keringanan hukuman diberikan oleh Hakim bukan oleh Kejaksaan. Kalimat ini barangkali menjadi “batu sandungan” sehingga Penuntut Umum (PU) mempermainkan nurani keluarga korban dan rasa keadilan publik dengan tuntutan penjara 12 tahun bagi RE. Sedangkan, PC (Putri Candrawati), KM (Kuat Maruf) RR (Ricky Rizal) masing-masing hanya dituntut 8 tahun, serta FS (Ferdy Sambo) aktor utama kejahatannya hanya hukuman seumur hidup.

Apakah PU kemasukan angin? Dugaan ini sudah rahasia publik bahwa hal ini terkadang menjadi faktor yang sering mencabik nurani penuntut umum. Hanya Tuhan dan para penuntut ini yang tahu.
Apakah majelis hakim akan memberikan hukuman lebih rendah, jawaban sudah pasti karena hak menggunakan justice collaborator adalah hakim.

Penurunan hukuman bisa terjadi 3, 5 dan 6 tahun, tetapi bebas murni tidak mungkin karena RE juga pelaku walaupun dalam upaya paksa, tetapi adanya meeting of minds bersama para pelaku lainnya. Jika putusan 3, 5 atau 6 tahun, berarti di bawah 2/3 dari 12 tahun, maka PU pasti gunakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Bagi KM, PC dan RR putusan bisa naik 12, 14, 20 tahun feeling dari kami.

Mengapa FS tidak hukuman mati? Jika hukuman mati bisa saja FS atau kuasa hukumnya naik banding, kasasi dan sangat bisa terjadi akan meminta grasi kepada Presiden. Di moment ini bisa saja dari hukuman mati berubah 20 tahun.
Ini hanya analisis hukum sederhana.

Semua mata tertuju kepada kebebasan hakim di PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), MA (Mahkamah Agung), dengan motto “PUTUSAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, JANGAN BERDASARKAN SIAPA YANG MEMBAYAR!

Status Justice Collaborator Eliezer Tidak Dianggap?

Kepala BKD Sikka Arogan Terhadap Wartawan dan Calon Nakes PPPK

PT Ruang Berpikir Jernih Menuju Pemilu yang Bermartabat
Tolak! Jabatan Kades Skema 9X2 Bukan Pula 6X3, Dorong Revisi UU Desa 5X2
Tolak! Revisi UU Desa Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Bila Revisi Sekalian “UU Pemerintahan Desa”
Perayaan Imlek, Akulturasi Budaya Tionghoa dan Betawi (Sajian Bandeng Jumbo)

Terkait

Terkini