Lirik Lagu “Runtah” Doel Sumbang, “Biwir Beureum-beureum Jawér Hayam, Panon Coklat Kopi Susu”

- Nah, pas kalimat "kopi susu"-nya itu terasa nikmat, lega, pas, berefek riang gembira. Atau dalam teori musik disebut arah nada padang-ulihan -

28 Desember 2022, 14:41 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Seni — Lirik Lagu “Runtah” Doel Sumbang, Biwir Beureum-beureum Jawér Hayam, Panon Coklat Kopi Susu

“Kemudian masih banyak lagi aturan turunan yang berkaitan dengan hal tersebut, misalnya hal royalti hak cipta lagu dan musik, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.”

AKHIR-AKHIR ini di jagat sosial media (sosmed) kembali viral dengan lagu berjudul Runtah. Lagu ini adalah lagu lama karya dari Doel Sumbang, dan hits akhir-akhir ini melalui cover YouTube oleh beberapa YouTubers dan digunakan untuk backsound pada beberapa aplikasi sosial media, seperti TikTok.

Dari viralnya lagu tersebut di sosmed, menjadikan lagu berjudul Runtah akrab di telinga masyarakat Indonesia, dari mulai ibu-ibu, bapak-bapak, remaja, hingga anak-anak.

Karena lagu tersebut berbahasa Sunda, tak menjadi soal bagi suku Sunda untuk mengartikan maksud dari lagu tersebut. Namun bagi suku lainnya yang tidak paham bahasa Sunda secara utuh, pasti mereka tidak paham artinya, namun hafal lirik lagunya dengan menyanyikan penggalangan dari lagu tersebut di bagian tertentu yang menjadi ciri khas dari lagu tersebut. Dan pastinya, sambil bergoyang ringan menikmatinya.

Dimanakah penggalangan itu? terutama di bagian Refrain bait pertama pada akhir lagu dengan syair “Biwir beureum-beureum jawér hayam, Panon coklat kopi susu“. Nah, pas kalimat “kopi susu”-nya itu terasa nikmat, lega, pas, berefek riang gembira. Atau dalam teori musik disebut arah nada padang-ulihan.

Ya, meski tindakan cover lagu tanpa seijin maupun seijin atas pemegang hak cipta dari lagu tersebut, namun faktanya, melalui cover lagu, lagu lama yang telah terpendam muncul kembali, lagu lama yang dulu tidak hits kini menjadi booming. Itulah sisi lain manfaat dari cover lagu. Meski demikian, tindakan cover lagu tak sedikit yang berujung pada permasalahan hukum, lantaran pihak pemegang hak cipta atas lagu atau karya tersebut merasa dirugikan. Sebaliknya, ada yang justru merasa terbantu dengan viralnya suatu karya tersebut, hingga menjadikan sang artis, pencipta lagu, pemegang hak cipta dsb, terangkat lagi namanya.

Artinya, tindakan cover lagu tidak menjadi persoalan, asalkan tidak ada yang menuntutnya, atau sebaliknya, karena dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maupun sederet aturan di dalamnya.

Sebagaimana waktu itu ketika Farel Prayoga menyanyikan lagu “Ojo Dibanding-bandingke” di Istana Negara saat peringatan Kemerdekaan RI, bahwa seluruh konten/dokumen/isi yang ada dalam karya tersebut telah didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly. Maka, ketika kita akan menggunakan beberapa materi dengan mengambil dari konten pementasan di Istana tersebut harus seijin Farel Prayoga.

Selain itu, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 yang lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

PP tersebut di antaranya mengatur mengenai skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Skema pembiayaan yang dimaksud, seperti menjadikan KI (Kekayaan Intelektual), HKI (Hak Kekayaan Intelektual), dan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) sebagai obyek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau nonbank untuk mendapatkan pinjaman dalam ruang lingkup para pelaku ekonomi kreatif.

Menurut PP tersebut, ruang lingkup sektor ekonomi kreatif terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif, yaitu: (1) Pengembang permainan, (2) Desain interior, Arsitektur, Musik, Seni rupa, Fesyen, Desain produk, Kuliner, Film-animasi-video, Desain komunikasi visual, Fotografi, Televisi dan radio, Periklanan, Seni pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi, dan (17) Kriya.

Secara khusus, terkait dengan hak atas cipta lagu, berdasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang di atas, terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Kemudian masih banyak lagi aturan turunan yang berkaitan dengan hal tersebut, misalnya hal royalti hak cipta lagu dan musik, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Terkait

Terkini