PDI-P Usung “Anies”: Pilihan Realistis dan Strategis, Bukan Pragmatis Bukan Pula Merusak Komitmen Integritas Ideologi
Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — PDI-P Usung “Anies”: Pilihan Realistis dan Strategis, Bukan Pragmatis Bukan Pula Merusak Komitmen Integritas Ideologi
Oleh : B. Ari Koeswanto ASM
“Justru kalau mau terbuka membuka pikiran, bukannya kemewahan gagasan pikiran yang ada pada Bung Karno ada pada diri Anies Baswedan? Bukannya cakapnya Bung Karno berbahasa asing di forum internasional ada pada diri Anies? Bukannya (pengakuan) spirit nilai-nilai Islam oleh Bung Karno pada entitas Islam di dalam dan luar negeri ada pada keislaman Anies? Bukannya konsep Tri Sakti Bung Karno telah dibuktikan Anies kala menolak perluasan reklamasi pantai utara Jakarta? Bukannya konsep pluralitas ala PDI-P dibuktikan oleh Anies kala memimpin Jakarta? Dahsyatnya lagi, bukannya Anies dapat menaikkan popularitas dan elektabilitas untuk mengangkat kembali PDI-P untuk kembali dari keterasingan, yaitu dengan strategi membentengi kota Jakarta agar tidak jatuh total ke kekuatan liberal kapital milik oligarki dan globalis, karena pembangunan IKN adalah bentuk alienasi guna menguasai Jakarta. Bukannya ini komoditi seksi! Ini sekaligus sebagai jawaban bahwa kekecewaan PDI-P ditinggalkan oleh kekuasaan dengan berdasar pada argumentasi ideologi partai, bukan karena alasan menyebrang ke kelompok lain.”
“Analisisnya juga sampai pada potensi kecurangan Pilgub, yang selama ini akan diduga terjadi pada Pilgub Jakarta. Bahwa mengusung Anies adalah mewakili semangat perubahan — menjaga nyala demokrasi, bahwa pergerakan mengawal Putusan MK sebagian besar diyakini adalah circle Anies Baswedan. Yang artinya, mengusung Anies sama halnya membuat relawan gratis mengamankan Pilgub DKI Jakarta berjalan dengan jujur dan adil, tidak ada kecurangan. Bukannya ini momentum emas PDI-P mengambil keuntungan, kalau tidak kemudian ingin menjadi konyol. Lantaran, hanya Anies lah figur yang mampu menandingi. Buat apa memilih mengusung kader sendiri yang jelas-jelas menyia-nyiakan momentum, bukankah ini blunder.”
JELAS sudah, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah (threshold) dan batas usia umur calon kepala daerah dari uji materiil UU Pilkada, tetap digunakan acuan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Setelah sebelumnya isu akan mengangkangi konstitusi oleh kepentingan kelompok tertentu melalui jalur revisi RUU Pilkada dengan tidak mengakomodir Putusan MK tidak terjadi. Begitu pula isu akan diakali dengan Perppu juga tidak dilakukan. Hingga akhirnya revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) diputuskan disesuaikan berdasarkan Putusan MK.
Putusan tersebut dalam konteks Pilkada DK (Daerah Khusus) Jakarta jelas membawa angin segar bagi PDI-P dan Anies Baswedan. Pasalnya, PDI-P setelah ditinggal oleh Jokowi, menjadikan posisi politiknya terlempar (alienasi) dari dinamika politik, khususnya Pilgub Jakarta. Ini terlihat dari borong tiket yang dilakukan KIMPlus (Koalisi Indonesia Maju Plus) dengan koalisi gemuk yang terdiri dari 10 partai parlemen dan 2 partai non parlemen, hanya menyisakan PDI-P dengan modal threshold tak cukup 20 persen suara di DPRD.
Begitupun dengan figur Anies Baswedan yang diasingkan dari radar. Pasalnya, PKS, PKB dan Nasdem yang sebelumnya mengusung Anies pada gelaran Pilpres 2024, dan akan berkomitmen untuk mengusung Anies pada Pilgub Jakarta, akhirnya gagal, lantaran ketiganya bergabung ke koalisi KIMPlus.
Ya, antara PDI-P dan Anies menjadi senasib sepenanggungan. PDI-P tak cukup kursi, sedangkan Anies tak dapat kendaraan. Beruntung, Putusan MK menjadikan keduanya berpeluang. Untuk PDI-P sudah jelas mendapatkan tiket, namun problemnya ada pada siapa yang akan diusung, dalam kesatuan pandang strategi pemenangan untuk menang. Untuk Anies, tinggal satu-satunya harapan adalah PDI-P.