Detik-detik MK Putuskan Sistem Pemilu

Dengan demikian, polemik sistem proporsional terbuka dan tertutup hendaknya tidak menjadi fokus, toh tidak total mengandung urgensitas akan kualitas hasil Pemilu 2024

22 Februari 2023, 22:35 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | PolhukamDetik-detik MK Putuskan Sistem Pemilu

“Karena, bila ingin sistem demokrasi (Pemilu) Indonesia dirubah-rubah lagi (total), sekalian merumuskan ulang untuk kembali mengamandemen UUD 1945. Di situ jelas akan menguji dua kutub pandangan akan sistem demokrasi keterwakilan dan sistem demokrasi langsung, seperti halnya aneka pemilihan-pemilihan, yaitu Pilpres dan Pilkada.”

MAHKAMAH KONSTITUSI akan segera putuskan sistem Pemilu 2024 (dimungkinkan pekan depan), apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti pada gelaran Pemilu 2019, atau menggunakan sistem proporsional tertutup seperti pada Pemilu 2004.

Diketahui, beberapa orang (pemohon) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon yang berjumlah 6 orang tersebut mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Bunyi Pasal 168 ayat (2):
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka

Dalam perjalanannya, sebanyak 8 Fraksi setuju Pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, PPP dan Partai Demokrat. Sedangkan Partai PDI-P mendukung Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Akhir-akhir ini, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebutannya bikin geger, ketika menyebut negeri ini dalam keadaan dangerous bila Pileg (Pemilu Legislatif) dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Namun sebelumnya, Cak Imin yang “tengil” melempar wacana jabatan Gubernur dihapuskan, alasannya jabatan gubernur itu tidak fungsional dalam jejaring pemerintahan sehingga tidak masalah apabila ditiadakan, karena fungsinya (gubernur) hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Yang mana itu tidak efektif dan anggarannya terlalu besar. Atas pernyataannya tersebut, kemudian PKB meralat bahwa yang dimaksud adalah meniadakan Pemilihan Kepala Daerah untuk Gubernur.

Kembali ke topik, terkait dengan detik-detik keputusan MK tentang sistem Pemilu, Cak Imin yang partainya tetap mendukung Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, dirinya mengatakan, bahwa negeri ini sedang dangerous, sedang menghadapi keadaan bahaya, politik dalam keadaan bahaya. Argumentasinya, akan ada stagnansi politik di Indonesia, bila putusan MK nanti Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Selain Cak Imin, yang lagi hangat sekira 3 hari yang lalu, bahwa mantan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan catatannya terkait dengan Pemilu yang akan digelar dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup. Dirinya mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak keliru menafsirkan sistem Pemilu (kegentingan mengubah sistem Pemilu). Pendek kata, SBY sepakat Pemilu tetap dilangsungkan dengan sistem proporsional terbuka.

Pertanyaan SBY tersebut balik dibalas oleh Hasto Kristianto Sekjen PDIP. Menurutnya, SBY lupa akan sejarah, yang mana pada masa pemerintahan SBY, tepatnya pada Desember 2008, beberapa kader Partai Demokrat juga mengajukan judicial review, pokok perubahan sistem Pemilu dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. Dan MK pun memutuskan setuju Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Menurut Hasto, perubahan (MK) tersebut dilakukan hanya empat bulan jelang Pemilu 2009.

Hemat penulis, apapun nanti keputusan MK, tetap terbuka atau tertutup, secara demokrasi keduanya sah-sah saja. Karena, bila tertutup itu juga benar, karena esensi dari demokrasi perwakilan dalam hal ini pemilu legislatif, adalah peran dari partai politik yang memperebutkan jumlah kursi (memperoleh kemenangan). Perkara siapa wakilnya yang akan duduk sebagai anggota dewan, itu menjadi ranah partai sebagai pemegang otoritas, yang didalamnya tentu berperan sebagai lembaga (fungsi) pengkaderan. Bila dianggap memilih kucing dalam karung, apa artinya kran dibuka untuk menampung aspek ideologis rakyat dapat disalurkan atau ditampung pada organisasi partai politik yang sah sebagai alat politik secara konstitusi.

Bila tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, yang mana wakil rakyat yang duduk/terpilih di internal partai masing-masing berdasarkan suara terbanyak, akan mengurangi kewenangan partai politik dalam menata anggota-anggota yang duduk sebagai anggota dewan. Sebagai contoh, kader partai yang militan dan cerdas di partai A atau B yang mana menjadi pilihan partai tersebut, akhirnya tidak terpilih lantaran kalah suara dengan calon lainnya. Hal itu karena banyak faktor, seperti kalah populer, kalah finansial atau calon bertipe vote getter, seperti artis misalnya, meski kapasitasnya kalah.

Kesimpulannya, tarik ulur sistem Pemilu tersebut antara parpol yang pro dan kontra hanya pada kepentingan parpol masing-masing atas sumber daya yang dimiliki oleh setiap parpol dalam tujuan mendapatkan keuntungan potensi menang.

Sebagai contoh partai PDIP, sebagai partai yang populer, incumbent, dikenal kelas akar rumput, dengan mudah sudah dikenali dengan potensi dicoblos tinggi, hanya dengan (cukup) mensosialisasikan nama partainya saja. Vote getter PDIP cukup nama partai itu sendiri sebagai brand. Sedangkan kepentingan parpol non PDIP, yang mana dalam posisi partai middle, masih butuh vote getter untuk mendongkrak suara partai. Vote getter didapatkan dari kompetisi antar caleg sesama kader partai dengan mengusung caleg-caleg yang potensial menang, yang tentu akan menguntungkan bagi parpol middle untuk mendapatkan kursi yang sebanyak-banyaknya.

Namun secara umum, melihat situasi kondisi perpolitikan yang sudah sebegitu berdinamikanya, hemat penulis untuk Pemilu 2024/Pileg alangkah baiknya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena, secara konstitusi sistem proporsional terbuka juga tidak melanggar konstitusi, dari peta jalan setelah amandemen UUD 1945. Pun tiga gelaran Pemilu sebelumnya juga sudah menerapkan sistem proporsional terbuka.

Dengan demikian, polemik sistem proporsional terbuka dan tertutup hendaknya tidak menjadi fokus, toh tidak total mengandung urgensitas akan kualitas hasil Pemilu 2024. Karena, bila ingin sistem demokrasi (Pemilu) Indonesia dirubah-rubah lagi (total), sekalian merumuskan ulang untuk kembali mengamandemen UUD 1945. Di situ jelas akan menguji dua kutub pandangan akan sistem demokrasi keterwakilan dan sistem demokrasi langsung, seperti halnya aneka pemilihan-pemilihan, yaitu Pilpres dan Pilkada.

B Ari Koeswanto ASM | pemerhati budaya Nusantara

Proporsional Terbuka atau Tertutup, Lembaga MK Diuji Sebagai Lembaga Penguji
Mayoritas Fraksi Setuju Sistem Proporsional Terbuka-1 Fraksi Sebaliknya, Inilah Argumentasinya!
Komisi II dan Mitra Kerja Sepakat Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, Bagaimana Nanti Putusan MK?
Menanti Sikap DPR! Bagaimana Kelanjutan Perpu Ciptaker
Akhirnya, Mayoritas DPR Setujui Perpu Ciptaker Menjadi UU

Kita Pahami Ibu Mega!

Terkait

Terkini