Eksistensi Media ​dalam Mendukung Kinerja Polri yang Presisi (Jumat Curhat 4)

- Di sisi lain, insan pers juga harus memahami cara kerja Polri. Pers atau media tidak boleh menjadi hakim untuk menjustifikasi suatu masalah (Trial By The Press) terhadap suatu masalah yang belum tuntas penyelidikannya -

20 Januari 2023, 22:32 WIB

Seperti halnya kerja kolaboratif atau peran media untuk mendukung kinerja Polres Nagekeo yang menjadi topik utama pembahasan dalam kegiatan Jumat Curhat yang diselenggarakan di aula Polres Nagekeo, Jumat (20/01/2023).

Topik “Peran Media untuk Mendukung Kinerja Polres Nagekeo yang Presisi” sengaja diusung oleh Polres Nagekeo berkenaan dengan minusnya informasi yang disajikan kepada publik tentang kinerja baik (god job) institusi yang dinahkodai AKBP Yudha Pranata tersebut yang dimana justru sebaliknya paling disoroti ialah tentang kenerja buruk, padahal fakta tidak demikian.

“Tak Dekat Maka Tak Kenal, Tak Kenal Maka Tak Sayang,” pepatah ini yang perlu ditanamkan ke dalam diri masing-masing dan menjadikannya sebuah prinsip agar pengamatan tidak selalu menggunakan kacamata retak lalu menjustifikasi individu ataupun institusi dengan asas praduga tak bersalah.

Untuk diketahui, kegiatan yang diselenggarakan setiap akhir pekannya itu, kerap mengangkat topik pembahasan yang berbeda dengan menyesuaikan isu-isu yang sedang tren di Kabupaten Nagekeo.

Dalam kegiatan tersebut yang menjadi narasumber yakni Pejabat Utama (PJU) Polres Nagekeo dan yang menjadi penanya ialah wartawan dari media Laskarmedia.com, Nusantarapedia.net, Victorynews.id dan Miindonews.co.id serta Lidiktarget.com.

Peran Media dan Pertanyaan serta Saran kepada Polres Nagekeo
Kesempatan tersebut, Bambang Nurdiansyah yang juga merupakan wartawan Laskarmedia.com melontarkan sebuah pertanyaan ihwal faktor yang menjadi hambatan fungsi Reskrim Polres Nagekeo dalam melakukan penyelesaian kasus.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar publik. Karena banyak persoalan yang tunggak dari tahun sebelumnya. Harapan kita bahwa tahun 2023, semua persoalan bisa diselesaikan,” kata Kaperwil NTT media Laskarmedia.com itu dalam diskusi Jumat Curhat, Jumat (20/01/2023).

Menanggapi pertanyaan Bambang, Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai menjelaskan bahwa, faktor yang menjadi penghambat didalam penanganan suatu kasus dinilai dari bentuk kasus tersebut, kasus dibagi menjadi 3 yaitu (ringan, sedang dan berat).

Terkait penanganan perkara semunya terdata di dalam aplikasi EMP baik perkara yang sedang berjalan maupun tunggakan perkara. Seperti salah satu anggota Polres Nagekeo yang berinisial TT, dari fungsi Reskrim sedang melakukan upaya untuk penangkapan dan penahanan atas tindak kriminal penipuan dan penggelapan yang yang dilakukan kepada masyarakat.

“Insya Allah beberapa kasus yang sedang kita proses dalam tahun 2023 ini bisa selesai, termasuk anggota yang inisial TT itu,” jawab Iptu Rifai.

Terkait

Terkini