Rocky Gerung: LBP Bentuk Protes PT 20%, Mada Sukmajati: Argumentasi dan Konsekuensinya Apa?

"Partai-partai ini mempertontonkan pada rakyat seolah-olah mereka bekerja demi demokrasi. Padahal cuma mau tiket, demokrasi itu nggak boleh ada tiket, itu artinya batalkan 20%."

26 Juni 2022, 09:41 WIB

Nusantarapedia.net, Warta | Nasional, Yogyakarta — Dr. rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., MPP., pakar politik Universitas Gadjah Mada, menanggapi soal wacana ambang batas presidential threshold yang sudah lama berkembang atas dinamika ambang batas pencalonan presidential threshold dengan aturan 20% suara kursi partai politik di DPR atau 25% suara partai nasional.

“Tidak setuju 20 persen, lantas maunya berapa persen, 15, 10, 5 atau malah 0 persen. Kalau misalnya 0 persen atau 15 persen argumentasinya apa? Konsekuensinya apa? Itu juga harus dihitung,”

Sementara itu ada pihak yang meminta ambang batas presidential threshold diturunkan tidak sebesar 20% bahkan menjadi 0%. Seperti yang didengungkan oleh akademisi Rocky Gerung.

Sebelumnya, Rocky Gerung menginisiasi gerakan LBP (Liga Boikot Pemilu) sebagai bentuk protes terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%.

Pada acara Adu Perspektif dengan tajuk “Pidato Megawati dan Gerilya Parpol Cari Koalisi” yang diselenggarakan oleh detik.com dan Total Politik, pada Kamis (23/6/2022). Rocky akan memimpin langsung gerakan LBP, dengan meminta partai-partai menggugat ambang batas 20% menjadi 0% demi demokrasi.

“Kalau paham demokrasi nol-kan presidential threshold, minta itu. Kalau kalian masih berusaha koalisi demi merebut tiket, itu artinya kalian nggak paham demokrasi. Kalau kalian nggak paham, saya akan pimpin gerakan untuk boikot pemilu, namanya LBP, Liga Boikot Pemilu,” kata Rocky, Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), dikutip dari detik.com pada acara tersebut.

Menurutnya, partai politik saat ini seakan-akan berjalan untuk demokrasi, padahal dalam proses menuju pilpres untuk maju menjadi capres dibatasi ambang batas 20%.

“Ini saya serius ini, karena partai-partai ini mempertontonkan pada rakyat seolah-olah mereka bekerja demi demokrasi. Padahal cuma mau tiket, demokrasi itu nggak boleh ada tiket, itu artinya batalkan 20%,” ujar Rocky.

Lanjutnya, PT sebesar 20% itu jadi kunci “dalang” menjelaskan ambang batas 20% penentu permainan tersebut yang memaksa partai-partai politik ‘kawin’ untuk memenuhi PT 20%.

Diketahui, dinamika PT 20% sudah lama berkembang. Tak sedikit pihak beberapa kali mengajukan judicial review terkait UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah Konstitusi menyampaikan jawaban bila legal standing terkait hal tersebut berada di Dewan Perwakilan Rakyat sewaktu pembahasan yang memiliki ruang terbuka untuk menafsirkan.

Dr. rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., MPP., pakar politik Universitas Gadjah Mada, dilansir dari ugm.ac.id mengatakan.

“Hanya saja sejauh ini dari legal formal UU No 7 tahun 2017 nampaknya tidak akan direvisi atau diamandemen oleh fraksi-fraksi di DPR. Jadi yang menyoal permasalahan ambang batas ini adalah mereka yang utamanya berhitung bila kemungkinannya sangat tipis untuk berpartisipasi dalam Pilpres,” ujarnya di Fisipol UGM, Yogyakarta, Jumat (24/6/2022).

Senada dengan pendapat dari MK, Mada mengatakan bahwa pembahasan PT 20% berada di wilayah DPR. Pembahasannya tergantung interaksi di antara fraksi-fraksi dan partai-partai politik. Perubahan PT hanya dapat dilakukan di DPR bila ada kekuatan politik yang dominan, tanpa itu diperkirakan wacana soal ambang batas hanya berkembang di luar dan tidak akan bisa merubah secara definitif dari regulasi yang ada.

“Tidak setuju 20 persen, lantas maunya berapa persen, 15, 10, 5 atau malah 0 persen. Kalau misalnya 0 persen atau 15 persen argumentasinya apa? Konsekuensinya apa? Itu juga harus dihitung,” ucapnya.

Menurut Mada, salah satu konsekuensinya bersifat teknis karena semua orang akhirnya bisa mencalonkan diri menjadi presiden.

“Saya kira secara teknis itu akan menimbulkan problem yang sangat kompleks atau rumit sekali meski argumentasinya adalah partisipasi masyarakat dan seterusnya. Apalagi kalau diijinkan untuk calon independen tentu akan menimbulkan cerita lain lagi,” terangnya.

Mada setuju bahwa partisipasi termasuk salah satu pilar demokrasi. Tetapi, partisipasi harus dikelola agar tidak menyulitkan proses demokratisasi. Demokrasi bukan berarti semua orang boleh berpartisipasi, semua orang boleh ngomong apa saja dengan cara apa saja dan seterusnya. Bila demikian menjadikan proses demokratisasi terganggu.

“Pendapat saya seperti itu, saya tahu beberapa teman mengambil posisioning dengan argumentasi yang mungkin berbeda. Tapi putusan Mahkamah Konstitusi atau UUD kita menyatakan bahwa mereka yang mau maju capres itu dicalonkan partai atau gabungan partai. Sehingga kalau ada keinginan jalur independen tentunya harus merubah UU atau amandemen UUD 1945,” ungkapnya.

Mada menandaskan, sistem demokrasi tetap ada aturannya. Demokrasi harus bergerak sampai pada level praksis atau praktik, bukan hanya pada level wacana atau level narasi. Meski heboh sebagai wacana tetapi secara praktik sulit dilakukan tentu akan menyulitkan proses demokrasi. Demokrasi perlu implementasi hingga level praksis dan tidak sekedar hanya di seputaran poin-poin besar demokrasi.

“Kalau soal poin-poin besar demokrasi pasti semua setuju, partisipasi semua orang setuju, kontestasi sebagai pilar demokrasi yang equal, adil pasti semua orang setuju, tetapi bagaimana untuk menterjemahkannya dalam praktek bertata negara, dalam praktek pemilu, itu yang kemudian menjadi banyak sekali perdebatan,” urainya.

Mada menilai perubahan PT ini tidak bisa dilakukan dengan jalan pintas, jika berkeinginan merubah hanya melalui partai politik sebagai pilar demokrasi dan sistim politik. Sayangnya, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak lagi menjadi program legislasi nasional. Pembahasan itu sudah di drop, jika ada revisi hanya menyangkut revisi minor bukan untuk revisi mayor (menurut beberapa tokoh kunci di DPR Komisi II).

“Kalaupun ada revisi, misalkan soal nomenklatur disesuaikannya antara pilkada dan pemilu nasional itu saja. Tetapi sampai merubah sistem pemilu, merubah ambang batas pencalonan presiden, ambang batas pencalonan parlemen tidak ada lagi. Kecuali jika nanti ada perubahan yang sangat mendadak dan besar ya mungkin, bisa jadi tapi sejauh ini sepanjang situasinya seperti ini maka sepanjang itu pula soal ambang batas pencalonan presiden tidak akan dirubah,” papar Dr. rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., MPP. (asm)

Prediksi 4 Koalisi Menuju Pilpres 2024, Daftar Lengkap Hasil Pemilu 2019 Parpol Sebagai Dasar Perhitungan dan Strategi 2024 (1)
Menakar Kekuatan Rakyat dan Kebijakan Pemerintah dalam Isu Global Krisis Pangan (1)
Gunung Sewu dalam Literasi Bumi dan Budaya Mataraman (1)
Episentrum Mataram dalam Sumbu Imajiner
Moral Clarity dan Etika Politik Poros Intelektual

Terkait

Rekomendasi

Terkini