YLBHI: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Sekedar Retorika dan Ilusi

14 Januari 2023, 15:52 WIB

Presiden Abdurrahman Wahid dalam periode singkat jabatannya memberikan preseden baik dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ia langsung mencopot Wiranto karena diduga terkait peristiwa Pelanggaran HAM Berat dalam Timor Timur, mendorong penyelesaian kasusnya melalui pembentukan pengadilan ham ad hoc, menghentikan kekerasan di Papua dengan upaya dialog damai yang sejati, serta mendesak dihapusnya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Oleh karena itu, YLBHI mendesak kepada Presiden selaku kepala pemerintahan pemangku tanggung jawab penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM untuk memastikan bahwa:
1) Keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat harus diberikan secara holistik. Hak atas pemulihan korban tentu harus diberikan segera oleh negara secara sungguh-sungguh termasuk hak atas kebenaran, hak atas keadilan agar jaminan ketidakberulangan betul-betul bisa diwujudkan yakni melalui diselesaikannya kasus-kasus dalam pengadilan HAM secara fair dan akuntabel serta penghukuman bagi pelaku yang bersalah harus dilakukan agar dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat keadilan betul-betul ditegakkan.

2) Mendorong pihak berwenang sebagaimana mandat UU Pengadilan HAM untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta mengadili secara independen dan akuntabel semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu.

Oleh: YLBHI, Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat.
Bersama; LBH Banda Aceh, LBH Pekanbaru, LBH Medan, LBH palembang, LBH Padang, LBH Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Kalimantan Barat, LBH Samarinda, LBH Palangkaraya, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua.

YLBHI: Penerbitan Perpu Cipta Kerja Kudeta Atas Konstitusi
Penyelesaian HAM Berat Non-Yudisial maupun Yudisial “Saat Ini” Picu Ketegangan Sosial (1)
2023, Dicari Cendekiawan yang Jujur dan Mendobrak, Menyentuh Wacana Publik Tujuan Indonesia
Proporsional Terbuka atau Tertutup, Lembaga MK Diuji Sebagai Lembaga Penguji
“Problem Internal” yang Disimplifikasi

Terkait

Terkini