Kemenag Akan Mengatur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Nusantarapedia.net, Bogor — Kementerian Agama dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengatur ketentuan perihal hewan kurban di tengah merebaknya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak seperti sapi dan kambing.
Hal tersebut disampaikan Menag usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, pada Kamis, (23/6/ 2022) di Istana Kepresidenan Bogor.

Dalam rangka menghadapi hari raya Iduladha, pada 9 Juli 2022 nanti, yang mana umat Islam akan melakukan penyembelihan hewan kurban, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut, dikutip dari setpres.go.id.
Mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat dan menjaga segala kemungkinan yang tidak diinginkan atas wabah penyakit PMK.
Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa wabah PMK kepada masyarakat. Hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan dalam dua hari ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambah Menag. (dnA)
Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, dalam Kesatuan Pandang Hukum Islam, Upaya Medis dan Fatwa MUI
Menakar Kekuatan Rakyat dan Kebijakan Pemerintah dalam Isu Global Krisis Pangan (1)
PB HMMI Mendorong Presiden Atasi Menteri, Serta Tindak Tegas Perpajakan Yang Masih Menunggak
Rekomendasi
-
Kedaulatan Digital Adalah Keniscayaan, Bukan Hanya Drama
19 Juli 2022, 10:27 WIB -
Nuklir Membawa Harapan Baru untuk Kehidupan di Planet Bumi
17 Juli 2022, 18:52 WIB -
Cara Belajar Efektif dan Efisien
14 Juli 2022, 00:58 WIB -
Sementara Gugatan PT 0% Berakhir, Akankah Muncul Gugatan Baru Selanjutnya
9 Juli 2022, 17:42 WIB -
14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme
7 Juli 2022, 13:53 WIB -
32 Daftar Timnas Piala Dunia 2022 Qatar, Grup E dan H Bagai Neraka
16 Juni 2022, 09:35 WIB -
Mobil Listrik, Kelebihan dan Kekurangan Menyambut Transformasi Energi
4 Juni 2022, 10:12 WIB -
Kemunduran Attitude, di Tengah Masifnya Pendidikan Karakter
8 Mei 2022, 14:37 WIB -
Titik Nol Meridian Batavia, Ruang Pameran Baru di Museum Bahari
8 Juli 2022, 09:02 WIB -
Peradaban Palestina-Israel dalam Linimasa, Masa Abraham hingga Nabi Muhammad (2)
29 Maret 2022, 02:06 WIB -
Tarif Angkutan Umum Seperti Biasa, Organda Haltim Diminta Kerja Samanya
7 April 2022, 06:34 WIB -
1 Juli Hari Buah dan Sayur Sedunia, Pedoman Gizi Seimbang-Pedoman Isi Piringku
2 Juli 2022, 09:02 WIB -
Harga Sembako di Jakarta pada Hari Pertama Idul Adha (Sabtu, 9 Juli 2022)
9 Juli 2022, 10:32 WIB